Menuju konten utama

Rudenim Denpasar Deportasi WN Libya usai Tusuk Turis Asal Rusia

Proses deportasi berlangsung pada 16 Desember 2024 dengan pelaku HMSA dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.

Rudenim Denpasar Deportasi WN Libya usai Tusuk Turis Asal Rusia
WN Libya berinisial HMSA dideportasi dari Bali seusai menusuk WN Rusia di Tibubeneng, Kuta Utara, Rabu (18/12/2024). FOTO/Humas Rudenim Denpasar

tirto.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Libya berinisial HMSA (31) akibat menusuk seorang warga negara Rusia berinisial GM (30) di toilet sebuah restoran. Proses deportasi berlangsung pada 16 Desember 2024 dengan pelaku HMSA dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.

“HMSA terbukti melanggar sejumlah peraturan di Indonesia, termasuk terlibat dalam kasus penganiayaan yang ada di Bali. Dia terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga negara Rusia pada 30 Oktober 2024 di sebuah restoran di Tibubeneng, Kuta Utara,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, di Badung, Rabu (18/12/2024).

Dudy bercerita, kedua orang warga negara asing yang saling tidak mengenal ini bertemu sekitar pukul 04.00 WITA di toilet restoran. Saat itu, GM yang sedang berada di dalam toilet restoran mendadak diserobot oleh HMSA. Akibat HMSA mulai melontarkan kata-kata kasar pada GM, mereka mulai terlibat argumen.

HMSA yang emosi lantas melemparkan gelas kaca ke arah GM, tetapi korban sempat menghindar. Seorang petugas keamanan yang berada di lokasi langsung mengusir keduanya dari restoran. Di luar, HMSA bersama seorang temannya kembali menghampiri korban sambil berkata-kata kasar.

Tanpa diduga, HMSA mengeluarkan pisau dan menusuk dada GM sebanyak satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian dada kiri. HMSA kabur dari lokasi kejadian, sementara GM dilarikan oleh temannya ke rumah sakit.

“Korban (GM) mengalami luka robek terbuka pada bagian dada sebelah kiri yang memerlukan 12 jahitan untuk menanganinya. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kuta Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelas Dudy.

HMSA diringkus polisi pada 31 Oktober dan mendekam di dalam penjara selama 45 hari untuk proses penyidikan. Namun, selama prosesnya, HMSA dan GM sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.

Polsek Kuta Utara pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 9 Desember 2024 dan menyerahkan HMSA kepada imigrasi untuk diproses secara keimigrasian.

“HMSA memang memiliki izin tinggal yang sah, yaitu ITAS (Izin Tinggal Sementara) Investor yang berlaku hingga 21 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan penjamin PT CLG. Karena kasus ini, izin tinggal HMSA dibatalkan,” terang Dudy.

Atas tindakannya yang berdampak pada keamanan dan ketertiban Bali, HMSA dikenakan sanksi administratif keimigrasian. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 351 mengenai Penganiayaan. HMSA pun dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau larangan sementara untuk masuk ke Indonesia.

Baca juga artikel terkait DEPORTASI WNA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Anggun P Situmorang