Menuju konten utama

8 Fraksi Setuju RUU Kesejahteraan Ibu & Anak Dibawa ke Paripurna

DPR menyetujui RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan di bawa ke rapat paripurna.

8 Fraksi Setuju RUU Kesejahteraan Ibu & Anak Dibawa ke Paripurna
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan di bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Hal itu disepakati dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat satu RUU tersebut bersama pemerintah di Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Kedelapan fraksi yang menyetujui RUU itu disahkan, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, PAN, dan PKB. Sementara itu, Nasdem tampak tak hadir dalam rapat.

Pembacaan keputusan fraksi Partai Nasdem atas RUU KIA ini dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.

"Nasdem memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, sudah menyampaikan pendapatnya dan seluruh fraksi yang hadir yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini jadi UU sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ashabul di Kompleks Parlemen.

Dia kemudian meminta persetujuan fraksi yang hadir agar RUU ini segera disahkan menjadi UU.

"Apakah RUU tentang KIA pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?" tanya Ashabul.

Peserta rapat pun lantas kompak menjawab setuju.

"Setuju," jawab peserta rapat.

"Bismillahirrahmanirrahim," tok Ashabul mengetuk palu.

Ditemui wartawan usai rapat, Ashabul mengatakan, RUU ini diharapkan akan menjadi payung hukum dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Termasuk dalam rangka meningkatkan kapasitas, kualitas, dan masa depan anak-anak kita melalui penetapan UU ini.

Semula RUU ini, kata dia, lebih bersifat umum. Namun, terjadi perdebatan panjang karena definisi anak ini sudah dibahas di beberapa UU yang ada. DPR kemudian spesifikasi khusus bahwa yang dimaksud adalah usia 1.000 hari pertama kehidupan.

"Nah itulah menjadi kesepakatan. Nah mudah-mudahan UU ini diharapkan nanti betul-betul bisa menjadi kontribusi Komisi VIII dan pemerintah bagi peningkatan kesejahteraan ibu, dan anak. Apalagi hari ini kan kita lagi konsen untuk meminimalisir angka stunting yang hari ini masih menjadi momok di republik ini," kata Ashabul.

Ashabul mengatakan poin penting dalam beleid ini mengatur tentang cuti suami. Para suami yang istrinya melahirkan itu diberi hak cuti.

"Kepada suami yang istrinya mengalami keguguran atau sakit dan harus suami mendampingi itu diberi cuti, 2-3 hari," tutup Ashabul.

Baca juga artikel terkait RUU KIA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang