tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Jumat (16/8/2019).
"Tujuh orang. Semua laki-laki," kata Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya Iptu Darsono saat dihubungi, pada hari ini.
Tujuh orang demonstran tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
"Kita mau cari tahu dalam rangka apa mereka di situ," ujar Darsono.
Menurut Darsono, tujuh orang itu ditangkap karena tidak memiliki izin terlibat dalam demonstrasi di depan Gedung DPR pada hari ini.
"Diduga tidak ada izin dalam rangka kegiatan di situ, diduga juga dari kelompok Anarko," kata dia.
Ketujuh demonstran itu berasal dari berbagai daerah, salah satunya Kota Depok. Darsono mengklaim mereka bagian dari massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR pada hari ini.
Namun ia menegaskan bahwa Ketujuh orang itu bukan bagian dari massa buruh.
"Bukan. Mereka bukan bagian dari serikat buruh," ujar Darsono.
Penangkapan tujuh orang ini bersamaan dengan saat berlangsungnya demonstrasi massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di depan Gedung DPR RI. Demo tersebut digelar untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom