Menuju konten utama

Alasan di Balik Ngototnya Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan

Rencana pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan ditolak serikat buruh karena sejumlah poin yang mau diubah berpotensi merugikan pekerja. Mengapa pemerintah tetap "ngotot"?

Alasan di Balik Ngototnya Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan
Menakertrans Hanif Dakhiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Periode kedua pemerintahan Joko Widodo nampaknya bakal membawa kabar buruk bagi para pekerja. Pasalnya, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) yang kerap ditolak kalangan buruh kini kembali digeber. Pemerintah menganggap beleid itu sudah usang dan perlu diperbarui demi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif.

Pekan lalu, misalnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan relasi perekonomian dunia kini menginginkan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel. Ia bahkan menyebut aturan ketenagakerjaan saat ini bak 'kanebo kering' yang tak hanya memberatkan dunia usaha, melainkan juga tak baik bagi iklim tenaga kerja di Indonesia.

Bagi serikat buruh, pernyataan sang menteri itu perlu dikecam atau, kalau bisa, dirisak beramai-ramai. Soalnya, kata Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah, semua yang disampaikan Hanif bertolak belakang dengan apa yang selalu digembar-gemborkan Jokowi dan partai pengusungnya, PDI Perjuangan.

Jokowi, kata Ilham, berkali-kali menyebut bahwa semangat yang diwariskan Bung Karno harus diwariskan dan diterjemahkan dalam konteks perubahan zaman. Namun, dalam hal ketenagakerjaan, yang terjadi justru sebaliknya: rezim upah murah dan aturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel.

“Yang dikerjakan oleh Jokowi dan ditambahkan oleh statement-nya Hanif ini bukan konsepsi Bung Karno. Justru kita didikte oleh investor untuk memfasilitasi eksploitasi di sektor sumber daya manusia,” kata Ilham kepada reporter Tirto, Selasa (13/8/2019).

Lantaran itu, kata Ilham, resistensi terhadap rencana revisi UU Nomor 13/2003 selalu mengemuka. Adapun sejumlah poin yang dianggap memberatkan, jika UU itu jadi direvisi, adalah ketentuan pemberian pesangon, upah minimum, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kontrak yang semuanya diusulkan kalangan pengusaha.

Dalam hal ketentuan pesangon, misalnya, kalangan buruh menolak keras usulan perubahan atas masa kerja minimal yang lebih panjang, yakni 9 tahun. Sebab, jika hal tersebut diakomodasi dalam UU, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terjadi di mana-mana.

Usulan pengusaha untuk merevisi batas waktu kenaikan upah minimum jadi dua tahun sekali juga dianggap merugikan. Alasannya, tiap tahun kebutuhan buruh terus berubah lantaran inflasi kebutuhan pokok meningkat cukup cepat.

Di samping itu, usulan pengusaha untuk merevisi ketentuan kontrak kerja dari 3 tahun menjadi 5 tahun juga ditentang karena tak memberikan kepastian bagi kalangan buruh. Apalagi pengusaha juga menginginkan adanya perubahan sistem outsourcing dari yang sebelumnya hanya untuk pekerja dasar ke beberapa jenis posisi pekerjaan yang lebih luas.

"Tidak ada kepastian untuk jenjang karier, dan PHK sepihak akan dengan mudah dilakukan para pengusaha tanpa ada kompensasi atau pesangon bagi para buruh,” kata Ilham menambahkan.

Meski resistensi dari serikat buruh dan pekerja masih cukup kuat, tapi Hanif nampaknya tak mau ambil pusing. Ia bahkan sudah mengusulkan agar pesangon buruh diganti dengan jaminan sosial untuk para korban PHK yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut tak lain bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para buruh di tengah kondisi pasar tenaga kerja yang makin fleksibel.

“Tidak berarti kalau kita menerima fleksibilitas pasar, pemerintah tidak melindungi warga negaranya. Saya sebagai pemerintah enggak bisa jamin Anda bekerja dengan satu entitas bisnis tertentu terus menerus sampai Anda mati,” kata politikus PKB ini, pekan lalu (9/8/2019).

Pengangguran dan Problem Besar Ketenagakerjaan

Problem ketenagakerjaan di Indonesia, kata Hanif, memang pelik dan membuat pemerintah gamang. Di atas kertas, statistik pengangguran yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) boleh saja menunjukkan angka yang menggembirakan.

Februari 2019, misalnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun ke angka 5,01 persen dari 5,33 persen pada periode yang sama tahun 2017. Jumlah pengangguran pun berkurang sebanyak 190 ribu orang dari 7,01 juta menjadi 6,82 juta orang dalam dua tahun belakangan.

Namun, angka tersebut tidak memperlihatkan perbaikan yang signifikan. Soalnya, tingkat pengangguran yang disebabkan oleh mismatch atau ketidakcocokan kualifikasi pendidikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja juga masih cukup besar.

Hanif mengasumsikan, hanya 2 dari 10 orang angkatan kerja di Indonesia yang terserap sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Hal ini terlihat dari peningkatan persentase penganggur muda yang berpendidikan SMA ke atas dari 60 persen (2014) menjadi 74 Persen (2018).

Penganggur muda dengan pendidikan SMK meningkat dari sekitar 23 persen (2014) menjadi 33 persen (2018), serta diploma dan sarjana dari 4,4 persen (2014) menjadi 10 persen (2018).

"Kalau diasumsikan 10 orang, berarti 6 orang ini gugur di pasar tenaga kerja. Karena hanya lulusan SD/SMP. Sisa 4. Kita punya problem lain namanya mismatch. Dari angka 4 ini lulusan SMA/SMK, D1/D2/D3 sampai S1, ini mismatch 50 persen. Berarti sisa 2 orang," ujar Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2019).

Untuk mengatasi problem itu, pemerintah sebenarnya sudah mulai jor-joran memberikan insentif bagi dunia usaha. Lewat PP Nomor 25 tahun 2019 misalnya, pengusaha dimungkinkan mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 200 persen jika membuka sekolah vokasi atau praktik pemagangan yang dapat langsung menyerap tenaga kerja.

Akan tetapi, hal ini tetap dianggap tak cukup. Dorongan lebih besar dibutuhkan agar pengusaha dapat menekan ongkos produksi dan bisa terus berekspansi. Tujuannya, supaya tenaga kerja yang belum terserap dunia usaha itu bisa tetap bekerja dengan adanya pembukaan lapangan-lapangan kerja baru.

Pembatasan sistem kontrak hingga besaran pesangon dan upah tenaga kerja yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pun dianggap perlu direvisi.

“Saya personally enggak suka [revisi]. Tapi flexibilty labour market di waktu-waktu sekarang ini jadi hal yang tidak bisa dielakkan. Anda, kan, kalau kerja, kan, butuh sekuriti. Tapi omong soal kepastian tenaga kerja hari ini enggak bisa,” kata Hanif.

Setali tiga uang, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, menyampaikan bahwa kalangan pengusaha memang mengusulkan draf perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru kepada pemerintah.

Tak hanya Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga melakukan hal serupa dengan memasukkan poin-poin yang dinilai menghambat ekspansi bisnis serta penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

"Kalau ada pihak yang punya kepentingan menentang, kami mengimbau lihat dulu faktanya yang terjadi,” kata Hariyadi dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait UU KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz