Menuju konten utama

6 Tersangka terkait Grup Fantasi Sedarah & Suka Duka Ditangkap

Para pelaku masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan.

6 Tersangka terkait Grup Fantasi Sedarah & Suka Duka Ditangkap
Ilustrasi Facebook. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Kedua grup itu merupakan komunitas pornografi anak, termasuk hubungan inses.

"Para pelaku ditangkap secara maraton di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Trunoyudo menerangkan bahwa para pelaku berperan sebagai pengelola atau admin grup dan anggota aktif yang telah mengunggah foto serta video seksual perempuan hingga anak di bawah umur.

"Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, SIM card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya," ujar Truno.

Saat ini, kata dia, para pelaku berada di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Mereka masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan.

Ditekankan Truno, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku. Terlebih, grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' telah memiliki ribuan anggota.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa komunitas pornografi dengan berhubungan sedarah (inses) tidak hanya ditemukan dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya bahkan tengah menelusuri grup bernama Suka Duka.

"Beberapa grup yang disorot di antaranya bernama Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang diketahui memiliki ribuan anggota aktif," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Ardi Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025.

Erdi mengungkapkan dalam hasil pemantauan awal, ditemukan adanya unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan. Dia pun memastikan bahwa perbuatan yang tertera dalam akun-akun itu melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto