tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menyiagakan 500 personel saat penjemputan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Bandara Sentani pada Kamis (28/12/2023).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen meminta masyarakat tidak menumpuk di Bandara Sentani saat penjemputan jenazah Lukas Enembe.
"Untuk situasi Kabupaten Jayapura hingga saat ini masih aman, kondusif dan aktivitas berjalan normal,” kata Fredrickus dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) dilansir dari Antara.
Fredrickus berharap saat kedatangan jenazah Lukas Enembe tidak ada peristiwa yang dapat mengganggu kondisi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura.
“Ini masih suasana Natal sehingga masyarakat harus tetap menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk penjemputan yang akan berlangsung di Bandara Sentani, kemudian akan disemayamkan di STAKIN, depan Batalyon 751 dan berlanjut ke Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
"Kami sarankan untuk pelayat yang ingin menjemput beliau, menghindari penumpukan massa di Bandara Sentani sehingga tidak mengganggu operasional dan bisa menyambut beliau di tempat persemayaman,” katanya.
Kapolres mengingatkan kepada keluarga, simpatisan dan masyarakat jangan kaget dan takut dengan kehadiran aparat keamanan baik itu polisi maupun TNI saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe.
"Tentunya nanti kalau lihat ada banyak aparat jangan khawatir, kita ada dan hadir untuk menjamin aktivitas itu dapat berjalan aman dan lancar," katanya
Lukas Enembe wafat pada hari Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya saat dihubungi ANTARA.
Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Dalam kasus yang menjeratnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Editor: Bayu Septianto