Menuju konten utama

43 Pendemo UU Ciptaker Dijadikan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Dari 1.192 orang yang ditangkap, 135 orang resmi jadi tersangka dan sekarang mengerucut menjadi 43 pendemo UU Cipta Kerja yang ditersangkakan.

43 Pendemo UU Ciptaker Dijadikan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Halte TransJakarta Tosari dibakar massa dalam sebuah aksi protes penolakan UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/20), Jakarta. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Jajaran Polda Metro Jaya akan menyelidiki para tersangka yang ditangkap dalam rangkaian unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja. Ada 1.192 orang yang ditangkap, lantas 135 orang resmi jadi tersangka.

Dalam penyelidikan terakhir, jumlah tersangka menyusut. “Terhadap pelaku yang ada barang buktinya ini masih pendalaman. Kemarin itu ada 135 [tersangka], kemudian mengerucut 43 tersangka,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, usai apel gabungan di kawasan Monas, Senin (12/10/2020).

Terhadap para pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas umum, lanjut dia, akan terus dikejar oleh polisi. Aparat akan memproses hukum demonstran yang diduga merusak fasilitas umum dan menimbulkan kericuhan.

Nana melanjutkan, pihaknya akan menyesuaikan potensi ancaman dengan jumlah personel yang akan dikerahkan dalam penanganan unjuk rasa serupa di Ibu Kota.

Sementara, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyatakan jajarannya siap membantu Polri untuk urusan pengamanan dan antisipasi ancaman. Dia mengatakan kepada TNI dan Polri agar tidak ada kepentingan lain dalam bertugas, yang dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membenturkan aparat.

Dudung mengingatkan para bawahannya agar menindak perusuh secara proporsional, profesional mengedepankan persuasif, humanis tetapi tegas.

“Kemudian selanjutnya cari dan temukan, siapa tokoh-tokoh di lapangan, pasti ada penggeraknya dan itu yang lebih penting. Karena masyarakat yang lebih besar sebetulnya mengidamkan keamanan dan ketenteraman. Ya, para perusuh-perusuh itu sebetulnya hanya dijadikan alat oleh pihak tertentu yang memanfaatkan situasi karena kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” jelas dia.

Ada 5.918 orang di seluruh Indonesia ditangkap polisi saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Mereka ditangkap karena diduga "membuat kericuhan."

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan mereka dihukum karena polisi berupaya menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban, bahkan klaimnya "negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran."

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri