Menuju konten utama

32 Warga Yogyakarta Ubah Kolom Agama Jadi Penghayat Kepercayaan

Sebelumnya, kolom agama pada dokumen pendudukan 32 warga tersebut hanya diisi dengan tanda setrip (-).

32 Warga Yogyakarta Ubah Kolom Agama Jadi Penghayat Kepercayaan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, saat ditemui kontributor tirto.id di kantornya, Kamis (18/9/2025). tirto.id/Abdul Haris

tirto.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, mencatat total 32 warga telah mengubah kolom agama dalam dokumen kependudukan menjadi ‘Penghayat Kepercayaan’. Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari hingga Juni 2025.

"Tahun 2025 itu, ada 32 orang yang pindah kepercayaan,” kata Septi saat ditemui kontributor Tirto di kantornya, Kamis (18/9/2025).

Septi mengungkap, sebelumnya, kolom agama pada dokumen pendudukan 32 warga tersebut hanya diisi dengan tanda setrip (-). “Maksudnya, dari agama yang disetrip [di kolom agama], lalu dia [warga] ke sini minta diubah menganut kepercayaan," imbuhnya.

Septi menjelaskan, perubahan kolom agama ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Jadi sudah tidak dibedakan, antara pencantuman agama maupun kepercayaan, itu sudah sama sekarang, tidak ada persyaratan lainnya," ujarnya.

Septi juga menyebut bahwa pencantuman kepercayaan dalam dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016.

"Terus diperbolehkan untuk mencantumkan kepercayaan di dalam dokumen adminduk di dalam kolom agama," ucapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Trisminingsih, menjelaskan bahwa proses pengubahan kolom agama cukup mudah.

Warga hanya perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa surat keterangan sebagai penghayat kepercayaan.

"Bisa langsung yang bersangkutan, yang penting membawa suratnya itu. Bentuk KTA itu ya, surat keterangan," jelasnya.

Sebagai informasi, penghayat kepercayaan di Kota Yogyakarta merujuk pada komunitas atau individu yang memeluk dan menjalankan kepercayaan asli Nusantara yang bukan termasuk agama resmi seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu.

Penghayat Kepercayaan ini biasanya mengikuti ajaran dan tradisi leluhur, yang sering disebut sebagai kepercayaan tradisional atau kepercayaan lokal, seperti kepercayaan terhadap roh nenek moyang, alam, dan dewa-dewi lokal.

Baca juga artikel terkait KTP PENGHAYAT atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah