Menuju konten utama

20 Ribu Kopdes Merah Putih Bisa Nikmati Pinjaman dari Himbara

Target penyaluran pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih ini naik dari semula 16 ribu.

20 Ribu Kopdes Merah Putih Bisa Nikmati Pinjaman dari Himbara
Menteri Koperasi Ferry Juliantono Bersama Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah. foto/Natania

tirto.id - Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan bahwa target penyaluran pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih naik, dari semula 16 ribu kini naik menjadi 20 ribu unit. Tambahan empat ribu unit tersebut dapat mengakses pembiayaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam waktu dekat.

"Kemarin rapat di Kantor Menko Pangan, kita bisa start 20 ribu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang akan kita bangun secara ideal, baik modal kerja dan investasinya,” kata Ferry usai serah terima jabatan (sertijab) di gedung Kemenkop, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Saat ini, Kemenkop tengah memetakan lokasi dan menentukan titik-titik pembangunan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, 16 ribu Kopdes akan diprioritaskan pada tahap awal karena berada di desa-desa mandiri, yang dianggap memiliki infrastruktur memadai. Skala prioritas tersebut tentunya mengikuti arahan dari Kementerian Desa agar pembangunan didahulukan di wilayah yang sudah siap.

β€œNah, sekarang kita akan menyiapkan lokasi dan titik-titik yang relatif dalam waktu yang cepat ini kita akan bangun,” paparnya.

Dana tersebut juga diarahkan pada kegiatan investasi jangka panjang yang lebih strategis, termasuk pembangunan gudang, infrastruktur, yang dibutuhkan oleh koperasi. Selain itu, Kopdes Merah Putih akan memperoleh plafon pinjaman hingga Rp3 miliar.

"Plafon yang disediakan Rp3 miliar per koperasi desa itu akan digunakan tidak hanya untuk kegiatan modal kerja, tetapi juga untuk modal investasi membangun gudang, truk dan fasilitas lainnya," ungkapnya.

Selain target penyaluran yang meningkat, pengajuan pinjaman Kopdes Merah Putih pun akan lebih mudah karena tidak perlu lagi meminta persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota untuk mengajukan pinjaman ke Himbara. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 pasal 7. Menurut Ferry, kemudahan ini dapat dilakukan usai ada revisi PMK.

"Sebenarnya cuma ada revisi sedikit bahwa kita ingin tidak setiap proposal bisnis ini harus mendapatkan kesetujuan dari bupati, walikota, dan juga tidak harus setiap proposal bisnis itu harus melalui musdesus (musyawarah desa khusus)," ungkapnya.

Penyederhanaan proposal juga bertujuan untuk pencairan plafon pinjaman Kopdes Merah Putih ke Himbara tidak sulit, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan revisi PMK terkait penyederhanaan pengajuan pinjaman tersebut.

"Sekarang mungkin sedang dipersiapkan penyempurnaan atau revisi dari Peraturan Menteri Keuangan yang baru. Pokoknya jangan ada lagi hambatan yang mempersulit proses pencairan plafon pinjaman yang sudah disediakan oleh pemerintah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait FERRY JULIANTONO atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra