Menuju konten utama

2 Orang Jadi Tersangka Longsor Tambang di Gunung Kuda Cirebon

Dua tersangka terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan di Gunung Kuda Cirebon, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM Jawa Barat.

2 Orang Jadi Tersangka Longsor Tambang di Gunung Kuda Cirebon
Petugas gabungan dengan alat berat mencari korban longsor yang tertimbun bebatuan di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Longsor dari tebing tambang batu tersebut menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan puluhan korban lain yang masih belum ditemukan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan orang pada Jumat (30/5/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AK yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” kata Sumarni di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (2/6/2025) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.

Menurutnya, larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” katanya.

AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.

“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” ujarnya.

Ia menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, Sumarni mengemukakan kalau izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.

Ia menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Tersangka Tanah Longsor Gunung Kuda

Dua tersangka berinisial AK dan AR (memakai baju tahanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). ANTARA/Fathnur Rohman/aa.

Meski sudah menetapkan tersangka, kepolisian masih mendalami terkait penghasilan yang diperoleh pemilik tambang selama operasional.

Selain itu, status dan kualifikasi kepala teknik tambang di area tambang galian C Gunung Kuda akan ikut ditelusuri melalui lembaga pemberi sertifikasi.

Seorang KTT, kata Sumarni, umumnya memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan dinas teknis terkait.

Penyidik juga sedang mendalami sejauh mana fungsi pengawasan dilaksanakan di lapangan.

Sumarni mengisyaratkan bahwa proses ini masih bisa berkembang, tergantung pada temuan investigasi lanjutan di lapangan.

"Kalau nanti berkembang, bisa saja. Apakah benar dilakukan pengawasan yang sesuai atau tidak, kami masih mendalami," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LONGSOR

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto