tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) buka suara terkait isu dua direktur jenderal (dirjen) Kementerian PKP yang mengundurkan diri. Dua orang yang mengundurkan diri itu, yakni Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Aziz Andriansyah, serta Dirjen Perumahan Desa, Imran.
Menurut Ara, mereka kembali ke instansi masing-masing. Aziz kembali ke kepolisian, sementara Imran kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mereka [Aziz dan Imran] kembali ke instansi masing-masing," tutur Ara di Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Ara turut memperkenalkan Roberia selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. Menurut Roberia, Aziz mengundurkan diri lantaran Kementerian PKP tidak termasuk dalam kementerian/lembaga yang dapat diisi pejabat Polri aktif.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
"Itu ada Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di Pasal 3 Ayat 2, Kementerian PKP tidak termasuk di dalam [kementerian/lembaga] yang dapat diduduki oleh [anggota] Polri," tuturnya.
Roberia mengaku baru menjabat Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko selama tiga hari. Saat ditanya mengapa dirinya dipilih, Roberia meminta awak media menanyakan hal tersebut langsung kepada Ara.
Roberia menjelaskan dirinya berasal dari Kementerian Hukum (Kemenkum) dan dapat ditarik kembali ke Kemenkum jika penugasannya sebagai Plt Dirjen di Kementerian PKP telah usai.
"Ini baru tiga hari [menjabat Plt Dirjen]. Nah, kalau soal ditunjuk saya, mungkin perlu bertanya langsung ke Pak Menteri [Ara]," sebut Roberia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































