tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mencatatkan sebanyak 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 3.917 di antaranya langsung bebas.
Sedangkan narapidana yang menerima remisi dasawarsa adalah total 192.983 orang. Adapun 4.500 di antaranya langsung bebas. Selain itu, ada pula 708 narapidana yang memperoleh remisi tambahan.
“Remisi umum untuk 17 Agustus tahun 2025, ini remisi umum total semuanya jadi 179.312 orang. Ini seluruh Indonesia, sedangkan untuk remisi dasawarsa itu total semuanya 192.983 orang,” ujar Mashudi kepada wartawan usai acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 di Lapas kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Mashudi menyebut seluruh remisi diberikan secara serentak di berbagai lapas dan rutan, diserahkan secara simbolis oleh gubernur, bupati, maupun wali kota di daerah. Pemberian remisi, katanya, tidak membeda-bedakan kasus pidana yang sedang dijalani warga binaan.
“Ini seluruh yang ada kasus tidak ada tanpa terkecualian. Ini semuanya kita berikan, semuanya. Termasuk dasawarsa, kita juga sama, kita berikan semuanya. Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” tutur Mashudi.
Dia menyebut provinsi di Pulau Jawa tercatat sebagai penerima remisi terbanyak. Hal ini sebab jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayah ini cukup besar.
“Wilayah Jawa yang pasti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan itu Jawa Barat, karena kapasitasnya cukup banyak,” jelasnya.
“Semua diberikan hak kepada warga binaan. Mau kita sampaikan tadi, tidak pilih-pilih. Warga binaan itu wajib mendapatkan hak yang ada,” lanjutnya.
Dengan pengurangan masa pidana tersebut negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp600 miliar, tepatnya Rp639.112.246.500.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































