tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 160.926 orang menggunakan layanan kereta api (KA) jarak jauh selama libur tahun baru 2022.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan jumlah penumpang rata-rata per hari pada 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebanyak 53.642 orang. Angka itu mencapai 69 persen dari kapasitas yang disediakan oleh KAI yakni 234.262 orang utuk kereta api jarak jauh.
"Kenaikan hanya 19 persen jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, di mana rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari," ujar Joni dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).
Menurut Joni, kereta yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut yakni KA Airlangga (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen-Malang pp), dan KA Malabar (Bandung-Malang pp).
Joni menyebut jumlah penumpang saat libur tahun baru tidak meningkat secara signifikan. Meski begitu, KAI menyiapkan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat.
Pada periode yang sama, KAI menolak 8.554 orang untuk menggunakan KA jarak jauh. Joni merinci 1.384 orang belum vaksinasi COVID-19 dosis kesatu dan kedua, 4.419 anak di bawah 12 tahun belum tes PCR, 19 orang sakit, dan belum tes antigen 2.732 orang.
Joni mengatakan masa berlaku SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari kemarin. Mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan KA sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orangtua.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan