tirto.id - Pemerintah belum menghapus bahan bakar minyak (BBM) beroktan RON 88 seperti bensin Premium dari pasaran. Hal itu ditetapkan setelah Presiden Joko Widodo mengubah aturan penyediaan, distribusi dan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.
Jokowi menekan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2O14 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan tersebut diterbitkan pada 31 Januari 2021.
Pasal 3 ayat 2 Perpres 117/2021 menyatakan bahan bakar Research Octane Number (RON) 88 atau Premium masih ditetapkan sebagai BBM khusus penugasan yang didistribusikan ke seluruh Indonesia.
"Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi pasal 3 ayat 3 sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg, Senin (3/1/2021).
Perpres 117/2021 mengubah aturan pengecualian wilayah penugasan distribusi Premium. Pada Perpres 191 Tahun 2014, distribusi Premium dikecualikan di tujuh wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Meski begitu, ketentuan BBM khusus penugasan bisa diubah oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan instansi terkait.
"Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi pasal 3 ayat 4 Perpres tersebut.
Dalam Perpres yang sama, Jokowi juga memberikan tugas baru kepada Menteri ESDM untuk menentukan kebijakan penghapusan Premium sebagai BBM khusus penugasan.
"Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)," bunyi pasal 21 B ayat 1 Perpres tersebut.
Adapun Pasal 21C Perpres 117/2021 memerintahkan Menteri ESDM untuk segera membuat peta jalan penggunaan bahan bakar bersih dan ramah lingkungan bersama dengan Menko Perekonomian.
Perpres juga mengamanahkan menteri ESDM untuk menghitung formula dasar, harga indeks pasar dan harga jual eceran bahan bakar RON 88 atau Premium sebagai komponen dasar bensin berjenis RON 90 atau Pertalite.
Penghitungan harga BBM dilakukan auditor yang berwenang. Setelah itu, Menteri Keuangan membayarkan kompensasi kepada badan usaha yang menyediakan dan mendistribusikan BBM khusus penugasan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan