tirto.id - PT Pertamina (Persero) memastikan belum melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada 1 Agustus 2022 ini. Pembatasan baru akan dilakukan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, selesai dilakukan.
"Belum [diberlakukan]. Kita masih menunggu revisi Perpres 191/2014," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, kepada Tirto, Senin (1/8/2022).
Sambil menunggu revisi Perpres, pendaftaran bagi kendaraan roda empat untuk mendapatkan BBM subsidi terus dibuka. Pendaftaran bisa dilakukan di booth pendaftaran di SPBU/lokasi yang ditentukan, website subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.
"Kita berharap bisa segera diterapkan [Perpresnnya]," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto mengharapkan Perpres baru nantinya bisa memperjelas alokasi subsidi, baik jumlah dan nilai, sekaligus memperjelas siapa penerimanya dan dapat memberikan kepastian waktu dan harga. Selain itu perubahan Perpres juga harus memperjelas proses pengalokasian, pendistribusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna.
"Alokasi menyangkut angka, jumlah volume, dan nilai subsidi, database-nya harus jelas apakah diambil dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan, atau berdasarkan hitungan hasil penelitian. Angka ini yang akan dijadikan dasar untuk menghitung angka subsidi," papar politisi Partai Golkar itu.
Dia berharap dengan adanya kepastian itu BBM subsidi bisa diakses oleh kelompok yang berhak dengan tepat sasaran.
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar rampung dan bisa diterapkan pada Agustus 2022. Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak itu juga mencakup soal petunjuk teknis pembelian Pertalite.
"(Agustus ini), Insya Allah. Kita harus kerja cepat ini. Item-item-nya sudah ada," katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).
Namun Arifin tidak mau merinci item-item apa. Dia menuturkan pihaknya telah mengantongi izin prakarsa untuk menginisiasi perbaikan atau revisi peraturan sebelumnya dengan penyesuaian atas kondisi tertentu.
"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," bebernya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin