Menuju konten utama

Menteri ESDM: Tanpa Dihapus, Premium Lama-lama Hilang Sendiri

Menteri ESDM menilai tanpa dihapus keberadaannya, BBM jenis premium akan ditinggalkan konsumen dan menghilang dengan sendirinya.

Menteri ESDM: Tanpa Dihapus, Premium Lama-lama Hilang Sendiri
Sebuah papan pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis habis, terpampang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan hingga saat ini keberadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Indonesia hanya 0,3 persen dari total jumlah BBM di Indonesia.

Arifin mengatakan banyak konsumen yang sudah teredukasi mengenai kualitas bahan bakar yang lebih baik untuk mesin. Dari kondisi tersebut ia meyakini tanpa dihapus keberadaannya, premium akan ditinggalkan konsumen dan menghilang dengan sendirinya.

"Sekarang ini premium itu kan cuma 0,3 persen. Jadi ya, nanti itu juga lama-lama hilang sendiri," ujar Arifin dalam konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2021 Dan Rencana Kerja Tahun 2022, Rabu (12/1/2022).

Arifin menjelaskan beberapa program sudah dilakukan untuk mengedukasi masyarakat seperti Pertamina sudah mengeluarkan Pertashop yang menyediakan BBM jenis Pertamax di beberapa daerah. Ia menyebut respon pasar untuk BBM jenis ini cukup tinggi. Meskipun harganya tidak murah seperti premium, namun pasar cukup merespon positif keberadaan Pertamax.

“Di dunia ada cuma 7 negara yang masih menggunakan BBM jenis ini [premium], untuk itu secara berangsur bertahap Pertamina telah melakukan sosialisasi melalui Pertashop, ini lagi dikembangkan di daerah-daerah dan itu yang di sediakan di pertashop itu adalah Pertamax cukup cukup direspon ya,” terang dia.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membahas mengenai wacana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite. Pembahasan ini awalnya dibahas oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih pada 20 Desember 2021 dalam Focus Group Discussion yang membahas Kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan LPG PT Pertamina (Persero).

Ia menjelaskan, upaya peralihan Pertalite dan premium merupakan strategi pemerintah secara serius terus berupaya memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang ramah lingkungan. Indonesia kini memasuki masa transisi di mana BBM RON 90 akan menjadi bahan bakar antara menuju BBM yang ramah lingkungan.

"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," terang dia dikutip Tirto.id.

Dalam hal ini adalah bensin Ron 88 atau Premium dan juga bensin RON 90 atau Pertalite ke BBM yang lebih ramah lingkungan yakni Pertamax Cs. Namun, peraturan ini masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Peraturan Presiden (Perpres).

Soerja mengatakan, Premium saat ini hanya digunakan oleh tujuh negara saja. Volume yang digunakan pun sangat kecil. Kesadaran masyarakat menggunakan BBM dengan kualitas yang lebih baik, menjadi salah satu penyebabnya. Pemerintah tengah menyusun roadmap BBM ramah lingkungan di mana nantinya Pertalite juga akan digantikan dengan BBM yang kualitasnya lebih baik.

"Dengan roadmap ini, ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan. Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," kata dia.

Proses shifting Pertalite ke Pertamax ini juga menjadi salah satu bahasan FGD agar peralihan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. "Sehingga kita juga mencermati volume Pertalite yang harus disediakan untuk masyarakat," jelas dia.

Namun, sinyal pembatalan penghapusan Premium tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM Eceran yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Dalam aturan tersebut, Jokowi mengatur ketentuan penyediaan, distribusi, dan harga jual premium eceran yang baru. Lewat aturan tersebut, Jokowi juga memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menentukan penghapusan Premium.

Baca juga artikel terkait PENGHAPUSAN PREMIUM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto