PT Pertamina mengklaim tak ada pengurangan pasokan BBM nonsubsidi jenis Premium. Masyarakat diminta melapor ke Pertamina saat Premium susah didapat di SPBU.
Kebijakan penyediaan BBM premium kemasan ini langkah baru Pertamina, sebab biasanya BBM dalam kemasan hanya diberikan untuk BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
Dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018 itu ditegaskan, bahwa BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jawa, Madura, dan Bali.