Menuju konten utama

Pemerintah akan Cek Ketersediaan Premium di 276 SPBU Pertamina

"BPH sudah mengecek di 295 SPBU, sisanya akan kami cek lagi nih sampai selesai," kata Fanshurullah Asa.

Pemerintah akan Cek Ketersediaan Premium di 276 SPBU Pertamina
Ilustrasi SPBU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pemerintah akan menuntaskan pengecekan ketersediaan Premium di SPBU-SPBU milik Pertamina dalam dua minggu ini. Saat ini, ada 276 SPBU yang belum dicek oleh BPH Migas.

"BPH sudah mengecek di 295 SPBU, sisanya akan kami cek lagi nih sampai selesai. Dua minggu sejak sekarang ini kita akan cek semua," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa di Kementerian ESDM Jakarta pada Jumat (22/6/2018).

Ia menyebutkan 295 SPBU yang sudah dicek BPH Migas, diketahui penyaluran Premium berlangsung baik. Proses pengecekan ini dikatakannya melibatkan semua jajaran BPH Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, serta staf khusus dan tenaga ahli Kementerian ESDM, sebagaimana arahan Menteri ESDM, Ignatius Jonan.

"Dilibatkan semua oleh pak Menteri ESDM untuk dicek semua SPBU satu per satu. Yang sudah kami cek secara sampling memang tidak ada masalah, tapi yang dicek BPH Migas baru 295 SPBU," terangnya.

Pada Rabu (13/6/2018), BPH Migas memberi ultimatum kepada Pertamina agar mematuhi aturan untuk menyalurkan Premium di daerah Jawa, Madura, Bali (Jamali) maksimal pada 15 Juni 2018 lalu atau hari H Lebaran 2018.

PT Pertamina (Persero) kembali harus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium ke 571 SPBU di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Hal itu dituangkan dalam SK Kepala BPH Migas Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018.

Semestinya, SK Kepala BPH Migas tersebut diimplementasikan Pertamina selambatnya pada H-7 Lebaran 2018 atau Jumat (8/6/2018) lalu. Namun hingga Selasa (12/6/2018), terdapat 41 SPBU milik Pertamina di Jamali yang belum menyalurkan Premium. Alhasil, BPH Migas mengeluarkan ultimatum kepada Pertamina.

Kemudian, Ifan menyebutkan bahwa Pertamina saat ini telah mengklaim penyaluran Premium di daerah Jamali sudah disalurkan di seluruh 571 SPBU. "Per hari H Lebaran sudah. Itu klaim Pertamina," kata Ifan.

SPBU Pertamina yang diketahui tidak menyalurkan Premium, maka dapat diberikan sanksi. "Kami minta badan usahanya Pertamina untuk memberikan punishment kepada penyalurnya. Peringatan sebulan," ucapnya.

Perlu diketahui, SK Kepala BPH Migas Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018 itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang pendistribusian BBM jenis Premium di daerah Jamali.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, Pertamina sebelumnya dipandang mengurangi pasokan, yang membuat masyarakat kesulitan mencari Premium di SPBU. Sehingga, selain mewajibkan penyaluran Premium di 571 SPBU daerah Jamali yang ditelusuri tidak menyalurkan Premium, pemerintah tetap mewajibkan Pertamina untuk mempertahankan pasokan Premium di 2.090 SPBU eksisting di Jamali.

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yantina Debora