Menuju konten utama

15 Camat Nyatakan Dukungan, Bawaslu: Hak Pilih ASN Hanya Ada di TPS

15 Camat di Kota Makasar menyatakan dukungan ke Capres-Cawapres nomor urut 01.

15 Camat Nyatakan Dukungan, Bawaslu: Hak Pilih ASN Hanya Ada di TPS
Anggota Bawaslu (Rahmat Bagja) saat ditemui usai hadiri acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kembali netralitas yang harus dijaga oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada ajang Pemilihan Umum (Pemilu). Bawaslu menegaskan bahwa hak pilih pribadi ASN hanya ada saat du Tempat Pemungutan Suara (ASN).

Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Rahmat Bagja setelah menjadi pembicara dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019). Ia menanggapi adanya 15 camat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menyatakan dukungannya kepada Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Dukungan itu diberikan dalam video yang kemudian beredar di media sosial.

"Kenapa mereka melakukan hal tersebut? Apakah mereka tak tahu bahwa ASN itu harus netral. Netral ya harus dijelaskan netral," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja setelah menjadi pembicara dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).

Menurut Bagja para camat tak seharusnya menyampaikan sikap dukungan terhadap salah satu paslon secara terang-terangan kepada publik. Dukungan ini hanya bisa disuarakan langsung saat mereka berada di balik bilik suara, karena status mereka sebagai ASN.

Rahmat pun menyayangkan pernyataan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang menilai dukungan camat se-Makassar ke Jokowi masuk ranah pribadi.

"Kalau tak salah, Wali Kota omong boleh-boleh saja secara pribadi. Bukan gitu. Pribadi yang dimaksud, silakan memilih di TPS iya. Tapi lihat surat edaran MenPAN, lihat peraturan kepegawaian, peraturan itu menyarankan ASN tak diperkenankan untuk ikut dalam kampanye. Itu jelas," ujar Rahmat.

"Hak pribadinya ya ada saat mereka di TPS. Bolehkah mereka mencari informasi [tentang peserta pemilu]? Ya silakan. Medsos terbuka, tapi tidak untuk juga ikut dalam kampanye," imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Selatan hingga Jumat (22/2/2019) kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 camat se Kota Makassar yang ada di dalam video itu.

Akibat video ini, banyak pihak menyesalkan dukungan secara terang-terangan ini. Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal dan berpotensi melanggar aturan kampanye.

"Ya menurut saya itu fatal, dia boleh mendukung 01 atau 02 tapi yang tidak boleh adalah mengaku camat, camat itu adalah jabatan struktural dalam aparatur negara, bupati itu jabatan struktural dalam aparatur negara. Wakil bupati, jabatan stuktur negara, apalagi camat itu ASN, aparatur sipil negara bukan jabatan politik," kata Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (22/2/2019) siang.

Bahkan, Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Usman Kansong juga menyesalkan adanya dukungan dari 15 camat ini. Kata Usman bahwa dukungan dari ASN seharusnya tidak disampaikan. Camat memang boleh memilih sebagai individu, tetapi secara jabatan mereka harusnya bersikap netral.

Usman berharap Bawaslu bisa bertindak dan segera memeriksa kesalahan yang mungkin dilakukan oleh para camat tersebut. Bukan hanya Bawaslu, Usman juga berharap Menteri Dalam Negerti Tjahjo Kumolo bisa memberikan sanski bagi mereka, meski Tjahjo adalah kader PDIP pendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Pak Tjahjo akan objektif dalam hal ini. Aturan ataupun hukum adalah segalanya dalam hal ini," ucap Usman kepada reporter Tirto, Jumat (22/2/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi