tirto.id - Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani, mengatakan, deklarasi bersama seluruh camat se-Makassar yang ditujukan ke paslon capres-cawapres nomor 01 lewat video kompilasi yang tersebar di Twitter merupakan kesalahan yang sangat fatal dan berpotensi melanggar aturan kampanye.
"Ya menurut saya itu fatal, dia boleh mendukung 01 atau 02, tapi yang tidak boleh adalah mengaku camat. Camat itu adalah jabatan struktural dalam aparatur negara, bupati itu jabatan struktural dalam aparatur negara. Wakil bupati, jabatan stuktur negara, apalagi camat itu ASN, aparatur sipil negara bukan jabatan politik," kata Muzani saat ditemui di DPR RI, Jumat (22/2/2019) siang.
Muzani mengatakan, seorang camat yang mengakui jabatan publiknya, berarti identitasnya bukan lagi seorang pribadi, melainkan pejabat publik.
"Ketika dirinya mengaku camat, itu berarti dia camatnya bukan pribadinya. Itu sudah jelas pelanggaran, kalau itu. Karena dia mengaku camat, yang di Sulawesi Selatan kan? Saya camat ini, saya camat ini. Tapi kalau dia pribadinya menyebut dirinya, boleh," kata dia.
Pak SYL beserta seluruh camat sekota makassar,siap Dukung Jokowi Dua Periode,... Dgan alasan @jokowi adalah Pemimpin terbaik bangsa.. #JokowiOrangnyaBaik#JokowiMemberikanBukti#01JokowiLagi#01IndonesiaMaju#01JokowiAminpic.twitter.com/HQQi06Rffu
— Jokowi_Amin (@Ber1Jokowi_Amin) February 22, 2019
"Ada yang mengurus, begitu begitu. Tapi ini potensi pelanggarannya iya. Tapi yang lapor bukan sa, saya gak ngerti yang begitu-begitu," katanya.
Diketahui hampir sejumlah camat yang berada di Kota Makassar mendeklarasikan diri dengan menyebut jabatan sebagai camat untuk mendukung 01 Jokowi-Maruf.
Video itu tersebar di Twitter dan menjadi bahan perbincangan serta berpotensi melanggar kampanye.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali