Menuju konten utama

BPN Siapkan Laporan ke Bawaslu Soal Camat Makasar Dukung Jokowi

Dukungan politik ke paslon 01 dengan mengatasnamakan sebagai camat di Kota Makasar dinilai melanggar aturan. Hal ini akan dilaporkan BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu.

BPN Siapkan Laporan ke Bawaslu Soal Camat Makasar Dukung Jokowi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Utara mengikuti apel gabungan terakhir di tahun 2018 di halaman kantor Bupati Aceh Utara, Aceh, Senin (31/12/2018). ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani, mengatakan, deklarasi bersama seluruh camat se-Makassar yang ditujukan ke paslon capres-cawapres nomor 01 lewat video kompilasi yang tersebar di Twitter merupakan kesalahan yang sangat fatal dan berpotensi melanggar aturan kampanye.

"Ya menurut saya itu fatal, dia boleh mendukung 01 atau 02, tapi yang tidak boleh adalah mengaku camat. Camat itu adalah jabatan struktural dalam aparatur negara, bupati itu jabatan struktural dalam aparatur negara. Wakil bupati, jabatan stuktur negara, apalagi camat itu ASN, aparatur sipil negara bukan jabatan politik," kata Muzani saat ditemui di DPR RI, Jumat (22/2/2019) siang.

Muzani mengatakan, seorang camat yang mengakui jabatan publiknya, berarti identitasnya bukan lagi seorang pribadi, melainkan pejabat publik.

"Ketika dirinya mengaku camat, itu berarti dia camatnya bukan pribadinya. Itu sudah jelas pelanggaran, kalau itu. Karena dia mengaku camat, yang di Sulawesi Selatan kan? Saya camat ini, saya camat ini. Tapi kalau dia pribadinya menyebut dirinya, boleh," kata dia.