Menuju konten utama

Daftar Larangan ASN yang Perlu Diperhatikan di Pilpres & Pileg 2019

BKN merilis daftar larangan ASN terkait dukungan pada capres dan cawapres menjelang Pilpres dan Pileg 2019.

Daftar Larangan ASN yang Perlu Diperhatikan di Pilpres & Pileg 2019
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Utara mengikuti apel gabungan terakhir di tahun 2018 di halaman kantor Bupati Aceh Utara, Aceh, Senin (31/12/2018). ANTARA FOTO/Rahmad.

tirto.id - Menjelang Pilpres dan Pileg pada 17 April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

Bima Haria menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,

“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Bima Haria sebagaimana dikutip Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Jumat (8/2/2019) sore.

Berikut daftar larangan ASN terkait dukungan kepada capres dan cawapres jelang Pilpres:

  1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  3. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan atau
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud, dalam siaran pers Kepala Biro Humas BKN itu, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Larangan ini juga berlaku di media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

Kepala BKN memerintahkan kepada seluruh PNS agar betul-betul mematuhi ketentuan masalah netralitas ini.

Untuk itu, Kepala BKN meminta kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Bima Haria.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Yulaika Ramadhani