Menuju konten utama

Soal Ekspresi Foto ASN Merujuk Capres, Bawaslu: Harus Tetap Netral

Bawaslu meminta ASN untuk tetap netral terkait dengan ekspresi foto yang dapat merujuk pada dukungan pada salah satu paslon atau capres-cawapres.

Soal Ekspresi Foto ASN Merujuk Capres, Bawaslu: Harus Tetap Netral
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum. FOTO/Antaranews

tirto.id - Menanggapi ramainya masalah ekspresi dalam berfoto dengan mengacungkan salah satu jari, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menjelaskan masyarakat boleh saja berfoto dengan menunjukkan jari satu atau dua sebagai lambang nomor urut pasangan capres-cawapres. Namun, pose seperti ini sebaiknya tidak dilakukan oleh mereka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Merujuk aturan kampanye yang jelas melanggar kalau itu ditunjukkan oleh ASN, menunjukkan keberpihakan. Jadi yang enggak boleh itu ASN," kata Fritz saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (14/2/2019).

Sebelumnya, beredar foto yang menampilkan tiga orang jaksa perempuan sedang berfoto dengan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Dhani. Dari tiga jaksa, salah satu jaksa berpose dengan dua jari bersama musisi Dewa tersebut.

Selain itu, ada pula foto sembilan orang hakim berfoto menggunakan toga merah dengan pose jari merujuk pada paslon tertentu. Dari kesembilan hakim, beberapa hakim mengekspresikan dirinya dengan mengacungkan satu jari atau dua jari.

Menurut Fritz, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 282 yang sudah menjelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu caleg dan capres.

"Bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu," jelas Fritz.

Menurut Fritz, aturan Bawaslu sendiri yakni, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum memang tidak detail menjelaskan tentang larangan pose menggunakan satu atau dua jari saat berfoto.

"Aturan Bawaslu ini hanya menjelaskan tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye," ucap Fritz.

Selain aturan dalam pemilu, memang untuk ASN telah diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Bahkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang dikeluarkan pada 27 Desember 2017 lebih detail dalam mengatur masalah ini.

Misalnya seorang PNS menandai suka (like) dan tak suka (dislike), mengomentari, apalagi menyebarkan pesan kampanye dan gambar dari calon kepala daerah di medsos. Tindakan tersebut dikhawatirkan bisa bersifat mendukung maupun tak mendukung si calon.

"Jadi masing-masing lembaga juga telah mengeluarkan aturan bahwa pegawainya harus netral. Ya itu sudah jelas ya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri