tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan ada pengajuan dari sejumlah pihak terkait kasus kekerasan di daycare Depok, Jawa Barat. Salah satu yang mengajukan perlindungan adalah pihak terlapor.
"Jadi sejauh ini 11 ya," kata Wakil Ketua LPSK, Susilanigtyas, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024).
Susi merinci, satu korban, satu pelapor, dan sembilan orang terkait yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Mereka akan mengajukan ke LPSK hari ini.
"Iya benar, ini belum datang sih. Nanti saya infokan kalau ada penambahan," ungkap Susi.
Susi menjelaskan, LPSK akan melakukan sejumlah tahapan asesmen terlebih dahulu. Baru kemudian dilakukan rapat untuk memutuskan siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan.
Sebagai informasi, dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare ini terdapat anak dua tahun dan bayi delapan bulan menjadi korban. Tersangka yang telah ditetapkan sendiri, yakni Meita Irianty, adalah pemilik daycare tersebut.
Kepada penyidik, Meita mengaku kesal karena kedua anak korban kerap rewel. Anak korban pun mengalami memar di sejumlah bagian tubuhnya.
Penyidik Polres Metro Depok sendiri sudah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka. Meita adalah pemilik daycare yang melakukan kekerasan seperti pada video viral dari CCTV ruangan.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyampaikan, tersangka sejauh ini mengaku melakukannya karena kesal dengan anak korban yang rewel.
"Keterangannya masih sama (soal motif) dengan yang kemarin," tutur Arya kepada reporter Tirto, Senin (12/8/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang