Menuju konten utama

1 WN Inggris & 4 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi soal Izin Tinggal

Petugas masih melakukan pendalaman terkait aktivitas para WNA bermasalah yang dilakukan selama yang berada di Indonesia.

1 WN Inggris & 4 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi soal Izin Tinggal
Imigrasi Denpasar mengamankan WN Inggris di tempat tinggalnya di Denpasar, Minggu (19/04/2026). FOTO/Humas Imigrasi Denpasar

tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49) yang dilaporkan masyarakat karena dugaan melakukan intimidasi terhadap warga di kawasan Renon, Denpasar, Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TD dinyatakan memiliki izin yang melewati masa berlaku (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa petugas mendatangi tempat tinggal WNA yang bersangkutan di Jalan Tukad Unda, Denpasar untuk mengadakan pengawasan lapangan. Tim Imigrasi Denpasar berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk memastikan proses berjalan dengan aman dan sesuai prosedur.

Namun, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian dan penggalian keterangan, TD bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Hasil pemeriksaan menyatakan TD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas, tetapi dalam keadaan overstay, sehingga termasuk pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia.

“Saat ini, TD telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukan selama yang bersangkutan berada di Indonesia,” terang Haryo dalam keterangannya, Minggu (19/04/2026).

Haryo menegaskan bahwa Imigrasi Denpasar tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran izin tinggal dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh WNA. Semua WNA yang berada di Bali wajib mematuhi aturan yang berlaku, serta menghormati masyarakat setempat.

Imigrasi Denpasar Amankan

Imigrasi Denpasar mengamankan WN Inggris di tempat tinggalnya di Denpasar, Minggu (19/04/2026). FOTO/Humas Imigrasi Denpasar

WNA Nigeria Juga Ditangkap Imigrasi

Selain TD, Imigrasi Denpasar juga menciduk empat WNA asal Nigeria yang diduga melanggar izin tinggal. Penemuan tersebut bermula ketika Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengadakan patroli dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik konsentrasi WNA.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan adanya aktivitas mencurigakan oleh WNA di salah satu penginapan yang berlokasi di Kota Denpasar,” jelas Haryo.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran secara menyeluruh terhadap areal penginapan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat empat orang WNA yang tidak kooperatif terhadap petugas. Keempat WNA tersebut adalah UMA (37) yang masuk ke Indonesia melalui TPI Udara Soekarno-Hatta pada 13 April 2018 dengan Izin Tinggal Investor.

Selain itu, terdapat KUO (25) yang masuk ke Indonesia melalui TPI Udara Soekarno-Hatta pada 5 Februari 2026 menggunakan Izin Tinggal Konversi ke Investor, UGO (38) yang masuk melalui TPI Udara Juanda pada 17 Juni 2025 dengan Izin Tinggal Kunjungan, serta JIE (28) yang masuk melalui TPI Udara Juanda pada 5 Februari 2025 dengan Izin Tinggal Investor.

“Selanjutnya yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Haryo.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto