Menuju konten utama

Grup Djarum Ambil Alih Narasi, Media Besutan Najwa Shihab

Melalui anak usahanya, Grup Djarum resmi mengambil alih kendali penuh atas Narasi, media digital besutan Najwa Shihab.

Grup Djarum Ambil Alih Narasi, Media Besutan Najwa Shihab
PT Narasi Citra Sahwahita besutan Najwa Shihab diambil alih oleh PT Global Digital International (GDI). Foto/Instagram @najwashihab
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Grup Djarum mengambil alih PT Narasi Citra Sahwahita, perusahaan yang menaungi media daring Narasi. Pengambilalihan tersebut dilakukan Grup Djarum melalui anak usahanya, PT Global Digital International (GDI) dan telah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang saham PT Narasi Citra Sahwahita.

Sementara itu, transaksi tersebut diumumkan melalui pengumuman perusahaan yang diterbitkan di Harian Neraca. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa PT Global Digital International bermaksud melakukan pengambilalihan atas saham PT Narasi Media Sahwahita yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan kepada GDI.

“PT GLOBAL DIGITAL INTERNATIONAL, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, bermaksud untuk melakukan pengambilalihan atas saham Perseroan dari seluruh pemegang saham lainnya yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan kepada PT GLOBAL DIGITAL INTERNATIONAL,” demikian bunyi pengumuman tersebut, dikutip Selasa (8/9/2026).

Perlu diketahui, Narasi merupakan media daring yang didirikan oleh jurnalis Najwa Shihab bersama sejumlah pendiri lainnya.

Adapun, pengambilalihan oleh GDI akan membuat kendali atas perusahaan berpindah kepada entitas tersebut. Namun, pengumuman yang diterbitkan perusahaan tidak mencantumkan nilai transaksi maupun rincian jumlah saham yang diambil alih.

Terlepas dari itu, pengumuman rencana pengambilalihan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewajiban korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam pengumuman disebutkan, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) UU PT.

Berdasarkan ketentuan tersebut, rencana pengambilalihan perusahaan wajib diumumkan kepada pihak-pihak terkait. Kreditor juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atas rencana transaksi tersebut.

“Dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman ini kreditur Perseroan dapat mengajukan keberatan secara tertulis mengenai Rencana Pengambilalihan tersebut,” demikian tertulis dalam pengumuman.

Baca juga artikel terkait NAJWA SHIHAB atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah