tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka itu adalah RD selaku Direktur PT SMIP 2021.
"Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Harli menyebutkan, selanjutnya penahanan terhadap RD dilakukan 20 hari ke depan di bawah tanggung jawab JPU. Namun, barang bukti atas dirinya masih dipergunakan untuk keperluan penyidikan tersangka RR yang saat ini masih berjalan.
Dalam kasus ini tersangka RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
"Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya" ungkap dia.
Atas perbuatan itu, kata Harli, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Tersangka RD pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang