tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemborosan anggaran Makan Bergizi Gratis mencapai Rp1 triliun per bulan akibat adanya praktik jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Laporan tersebut ia terima langsung dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
"Satu bulan ada pengeluaran lebih Rp1 triliun. Pemborosan. Berarti kalau 1 tahun berapa itu, Bu (Nanik)? Rp12 triliun ya? Nah, ini yang, maka perlu penataan untuk ditata agar bisa diperbaiki dan diselesaikan," ucapnya saat rapat bersama Nanik dan menteri lain di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pemborosan tersebut, terang Zulhas, terjadi lantaran pembangunan SPPG melebihi kebutuhan, dari yang seharusnya hanya 21 ribu menjadi 27.877. Artinya, terdapat kelebihan sekitar 6.877 dapur akibat praktik jual-beli titik SPPG .
"Temuan-temuannya Bu Nanik, tadi dilaporkan dia sudah, kita bahas juga berkali-kali, tetapi sampai kepada angka-angka. Ini yang perlu penataan dan pembenahan lebih lanjut," tuturnya. "Misalnya, terjadi jual beli titik ya, yang seharusnya rencana awal titik itu 21.000 tapi sekarang sudah ada, 27.877 ribu titik ya. Nah, ada membengkak 6.877 titik," lanjut Zulhas.
Sebagai informasi, praktik jual beli titik SPPG sejatinya merupakan kasus korupsi yang diduga dilakukan eks Ketua BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya-Lodewyk Pusung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya. Ketiganya diduga melakukan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Dadan dan dua tersangka lainnya terafiliasi dengan sejumlah SPPG yang terlibat dalam program MBG. Padahal, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan tiga eks petinggi BGN itu. Syarief menyebut, yayasan itu juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan, Dadan bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung menerima imbalan dari yayasan yang berhasil diloloskan. Syarief menjelaskan, para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, kata Syarief, negara telah mengalami kerugian keuangan. Namun, hingga kini nilai kerugian negaranya masih dilakukan penghitungan karena jumlah yayasan yang terafiliasi sangat banyak.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































