tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan keputusan soal kedudukan institusi Polri—baik tetap langsung di bawah presiden, atau berada di bawah kementerian—sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
"Nah apakah yang seperti ini akan dipertahankan? Ya saya enggak bisa menjawab ya atau tidak ya," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).
Ia bilang, alur organisasi kepolisian juga menjadi salah satu topik yang dibahas di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri. Meski demikian, Yusril menyebut mayoritas dari para anggota komite masih mendukung agar struktur kepolisian tidak diubah dan tetap bertahan seperti saat ini.
"Mayoritas sih sebenarnya di komite itu tetap menghendaki struktur polisi itu seperti sekarang. Tapi nanti keputusan akhir sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden. Jadi ya seperti itu, komite kan menyampaikan laporan dan menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada Presiden," jelasnya.
Dirinya membandingkan struktur keorganisasian antara Polri dengan TNI. Menurutnya, kedua institusi hukum tersebut memiliki kesamaan, yaitu di bawah komando langsung presiden.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam pembinaan TNI, fungsi Kementerian Pertahanan hanya mengakomodasi sejumlah hal teknis seperti pada saat proses pengadaan persenjataan.
"Jadi misalnya pengadaan peralatan persenjataan itu kan harus dikoordinasikan dan disinkronkan, oleh karena itu ada Kementerian Pertahanan," jelasnya.
Yusril menerangkan bahwa saat ini, tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri telah berjalan menuju akhir. Nantinya, hasil pembahasan akan diserahkan kepada presiden, dan dia menyerahkan sepenuhnya muatan substansi tersebut kepada ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, yaitu Jimly Asshiddiqie.
"Dan sudah tiga bulan kan menjelang akhir tugasnya ini sudah akan menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden. Tapi saya belum, saya enggak bisa menyampaikan laporan itu. Nanti akan diberitahu," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan pada Selasa (26/1/2026), bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden menjadi yang paling tepat. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyebut, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) TAP-MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam aturan itu, dinyatakan bahwa selain bahwa Polri kedudukannya berada langsung di bawah Presiden, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
"Kemudian ini juga bagian dari mandat Reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden," ucap Jenderal Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































