tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong para narapidana terorisme dari aktivis Jamaah Islamiyah (JI) untuk meminta grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengatakan akan segera mendata para narapinada JI, baik yang telah harus mendapatkan pembebasan bersyarat maupun yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi. Untuk itu, dia akan berkoodinsasi dengan Kementeriam Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Yusril menjelaskanbahwa hal itu dilakukan karena para mantan anggota JI telah mengumumkan pembubaran organisasi pada 30 Juni 2024 lalu. Mereka pun telah berkomitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung NKRI.
"Para mantan anggota JI sepakat untuk mengembangkan ajaran islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip ahlussunah wal jamaah," tuturnya.
Kemudian, Yusril mengatakan bahwa Badan Nasioal Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI.
Lebih lanjut, Yusril juga menyebut bahwa sejak dilantik menjadi Presiden RI, Prabowo telah mengungkapkan niatnya untuk membangun rekonsilasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.
"Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi