Menuju konten utama

Menkum Minta Eks Anggota JI Patuhi Hukum di Indonesia

Supratman juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis.

Menkum Minta Eks Anggota JI Patuhi Hukum di Indonesia
Acara deklarasi puncak pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024). FOTO/Dok. Hum Kemenkum

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta para eks anggota Jamaah Islamiyah (JI) untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia setelah organisasi tersebut dibubarkan secara resmi.

Hal tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri deklarasi pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024). Katanya, pembubaran organisasi ini merupakan peristiwa bersejarah.

"Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Supratman.

Selain itu, Supratman juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, serta menjauhkan diri dari tindakan anarkis.

"Tentunya Pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Bukan dengan tindakan-tindakan anarkis atau kekerasan," tambahnya.

Dia juga menceritakan bahwa deklarasi pembubaran JI di Surakarta dibacakan oleh eks anggota. Menurutnya, pembacaan deklarasi tersebut menandai kembalinya mereka ke pangkuan NKRI.

Untuk diketahui, acara deklarasi pembubaran tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Densus 88 Anti Teror, serta Menteri Sosial.

Deklarasi ini adalah rangkaian dari kegiatan serupa yang pertama kali dilakukan pada 30 Juni 2024 di Bogor.

Baca juga artikel terkait JAMAAH ISLAMIYAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi