tirto.id - Model kecerdasan buatan milik Elon Musk, Grok AI, akan hentikan fitur penyuntingan foto orang asli menjadi gambar berbusana minimalis. Hal ini seiring kekhawatiran banyak negara terkait maraknya deepfake non-konsensual bernuansa seksual.
Melansir BBC, Kamis (15/1/2026), platform media sosial X mengumumkan kebijakan tersebut setelah jaksa penuntut utama California menyatakan negara bagian tersebut tengah menyelidiki penyebaran deepfake AI bernuansa seksual, termasuk terhadap anak-anak.
Dalam keterangannya, X mengumumkan tak lagi mengizinkan Grok untuk menyunting gambar orang sungguhan dengan pakaian minimalis.
"Kami telah menerapkan langkah-langkah untuk mencegah akun Grok mengizinkan pengeditan gambar orang sungguhan dengan pakaian terbuka," bunyi pengumuman X.
X juga mengumumkan kebijakan geoblock pada perintah yang diproses Grok agar tak lagi memproses permintaan penyuntingan gambar orang sungguhan "dalam bikini, pakaian dalam, dan pakaian serupa". Pembatasan ini, jelas X, akan diberlakukan "di yuridiksi di mana itu ilegal".
X Terancam Denda di Inggris Atas Penyalahgunaan Grok AI
Sebelumnya, Grok ramai dikecam oleh banyak negara usai fitur pembuatan gambarnya digunakan untuk menyunting foto bernuansa seksual tanpa konsensus. Salah satu negara yang bertindak serius menangani masalah yang ditimbulkan Grok adalah Inggris.
Melalui badan pengawas medianya, Ofcom, Inggris tengah melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran xAI selaku pengembang Grok dalam penyebaran pornografi dan pelecehan seksual, termasuk terhadap anak.
Sementara itu, terkait kebijakan baru X terkait Grok, Pemerintah Inggris menyambut baik hal tersebut. Namun, Ofcom menyatakan bahwa investigasi terkait Grok tetap berjalan meskipun pemblokiran izin penyuntingan telah diberlakukan oleh X.
"Kami bekerja sepanjang waktu untuk memajukan investigasi ini dan mendapatkan klarifikasi atas kesalahan dan apa yang sudah dilakukan [X] untuk memperbaikinya," tutur juru bicara Ofcom, dikutip dari BBC.
Dalam keterangannya pada Senin lalu, Ofcom menjelaskan bahwa X bisa mendapatkan sanksi berupa pemblokiran akses hingga denda jika terbukti melanggar aturan.
Menukil Engadget, besaran denda yang dapat dikenakan pada X jika kedapatan melanggar diperkirakan bisa mencapai 18 juta poundsterling, atau sekitar 10 persen dari pendapatan global media sosial milik Elon Musk itu.
Selain itu, sanksi pemblokiran yang bisa dikenakan Ofcom kepada X juga termasuk penghentian kerja sama antara pemerintah Inggris dengan X terkait layanan pembayaran dan periklanan.
Pemblokiran akses Grok sebelumnya telah dilakukan oleh beberapa negara, termasuk Indonesia dan Malaysia, sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan Grok sebagai penghasil foto deepfake sensual non-konsensual.
Fenomena ini sempat membuat banyak pesohor, terutama perempuan, di Indonesia menjadi korban. Banyak dari mereka sampai harus membuat pernyataan untuk menghentikan pengeditan yang melibatkan mukanya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































