Menuju konten utama

World ID, World Coin, dan Potret Rentannya Keamanan Data Pribadi

Tujuan proyek ini tampak ambisius: hendak membangunan sistem verifikasi manusia secara global. Namun, bagaimana dengan keamanan data biometrik masyarakat?

World ID, World Coin, dan Potret Rentannya Keamanan Data Pribadi
Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hidup di tengah teknologi artificial intelligence (AI), atau kecerdasan buatan, membuat beberapa pihak merasa perlu menciptakan sistem untuk membedakan antara interaksi dengan manusia dan interaksi dengan AI. Kira-kira jika disederhanakan, begitu tujuan masuknya World App ke berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Hampir sepekan ini, platform World App menjadi sorotan, usai platform ini viral di media sosial. Pasalnya, platform ini sampai menimbulkan antrean panjang warga yang bermaksud untuk "menyumbang" data pribadi mereka pada World ID di gerai World yang ada di Bekasi dan Depok.

Namun, akibat adanya dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Katanya, pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.

Namun, sebenarnya, apakah tujuan World ID, dan apa bahayanya bagi masyarakat?

Paspor Otentik Manusia

Secara teknis, aplikasi World App berperan sebagai pintu masuk awal pengguna mendapat Worldcoin. Sementara inti elemen Worldcoin adalah World ID, yang berperan seperti paspor otentik manusia.

Itulah yang dilakukan oleh warga Bekasi dan Depok, yang rela mengantre lama untuk mendaftar di aplikasi World App dan melakukan pemindaian iris mata, lewat perangkat bernama The Orb. Setelah semua proses terpenuhi, pengguna menerima mata uang kripto Worldcoin yang bernilai sekitar Rp16.500 per koin, yang jumlah total bayarannya sebesar Rp200-800 ribu.

Salah satu sosok sentral di balik World adalah bos ChatGPT, Sam Altman. World berada di bawah naungan perusahaan teknologi Tools for Humanity (TFH), yang bermarkas di San Francisco, Amerika Serikat. World bertujuan menciptakan identitas otentik digital berskala global yang memberikan akses ke berbagai protokol mereka seperti World ID, Worldcoin, World App, dan World Chain.

Tujuan proyek ini tampak ambisius: hendak membangunan sistem verifikasi manusia secara global. Dengan begitu, antara manusia dan bot dapat dibedakan. Proyek ini diyakini menjadi jawaban atas potensi penyalahgunaan identitas di era AI dan kemunculan serangan bot.

Ancaman Keamanan Data Pribadi

Di sisi lain, aktivitas yang dilakukan World di Indonesia lewat World ID dan Worldcoin justru mengundang kontroversi. Pasalnya, pemindaian iris mata untuk menikmati layanan World ini membuka peluang kerentanan penyalahgunaan data pribadi. Terlebih, jaminan perlindungan data pribadi warga yang masih lemah akan menambah kerawanan pengguna World App.

Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menjelaskan pemindaian iris mata termasuk dalam kategori data pribadi spesifik yang tergolong sebagai data biometrik. Dalam implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap individu berhak atas perlindungan data pribadi miliknya, termasuk bagaimana data biometrik dikumpulkan, diproses, dan disimpan. Menurut Wahyudi, karena tergolong data pribadi yang bersifat spesifik, biometrik memerlukan perlindungan khusus.

Ilustrasi data pribadi

Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockhoto

“Dalam prosesnya juga memerlukan beberapa persyaratan, misalnya mengharuskan explicit consent dari subjek datanya. Explicit consent berbeda dengan consent umumnya, karena harus ada pernyataan tegas dari subjek data,” kata Wahyudi kepada wartawan Tirto, Selasa (6/5/2025).

Masalahnya, kata Wahyudi, implementasi UU PDP belum berjalan maksimal. Ini terbukti dari klausul yang belum jelas soal pemrosesan data sensitif seperti biometrik. Belum lagi, hingga saat ini, belum ada aturan turunan soal pembentukan lembaga independen pengawasan PDP.

Pun, data iris mata seseorang punya potensi disalahgunakan, jika pihak ketiga, atau pengelola data, tak mampu menjaganya. Akibatnya, jika terjadi breach atau kebocoran data, data biometrik ini dapat dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mengakses berbagai layanan berbasis verifikasi biometrik. Di antaranya termasuk hal-hal terkait kependudukan dan keuangan digital.

Data biometrik, seperti retina dan sidik jari, kata Wahyudi, juga diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Karena di Indonesia, data ini dimanfaatkan sebagai sarana autentifikasi data kependudukan. Maka, saat pihak ketiga, apalagi korporasi swasta, menguasai data spesifik seperti biometrik, kemudian terjadi nirintegritas perlindungan data, maka subjek data akan tertimpa masalah berkepanjangan.

“Padahal kan, ke depan, pemerintah katanya dalam konteks pengembangan sistem jaminan sosial ya, bantuan sosial akan menggunakan juga data biometrik, retina mata dan sidik jari gitu kan, ini harus diberitahukan risikonya,” ucap Wahyudi.

Kembali ke pemblokiran Komdigi, menurut penelusuran kementerian tersebut, penyelenggaran World di Indonesia dioperasikan lewat bendera PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Masalahnya, PT Terang Bulan Abadi ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Layanan Worldcoin juga tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Hal ini setidaknya ditengarai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Ditegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, berujar bahwa pihaknya juga mendapatkan masukan dari masyarakat agar penyelenggara Worldcoin dan World ID diperiksa. Pemanggilan dilakukan lantaran dua penyedia layanan itu diduga melakukan aktivitas ilegal kepada masyarakat.

“Atas masukan masyarakat, kami suspend [Worldcoin dan World ID]. Mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital,” ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Meutya Hafid

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan keterangan pers di kantor Kemkomdigi pada Senin (21/4/2025). tirto.id/Naufal Majid

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, turut mengatakan Komdigi akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Sementara itu, Kepolisian RI atau Polri turut menyatakan bakal menindaklanjuti kehadiran Worldcoin dan World ID imbas banyaknya masyarakat memberikan data retina mata. Polri mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait menindaklanjuti kasus ini.

“Setiap tindakan kejahatan dalam hal teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial. Polri tentunya akan melakukan langkah-langkah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Tools for Humanity, atau TFH, selaku perusahaan yang mengembangkan layanan World ID dan WorldCoin, ikut merespons pembekuan izin operasionalnya oleh pemerintah Indonesia. Dari keterangan resminya, perusahaan teknologi yang didirikan oleh Alex Blania dan Sam Altman ini bakal mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang dibutuhkan di Indonesia.

TFH berharap bisa terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang diklaim sudah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah Indonesia.

“Jika terdapat kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan kami, kami tentu akan menindaklanjutinya,” kata pihak TFH, seperti dilansir Antara.

Pihak TFH mengeklaim, sebelum beroperasi di Indonesia, sudah ada diskusi yang berkelanjutan dengan pemerintah dan memastikan kepastian terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Dalam hal sosialisasi, TFH menyatakan telah melakukan rangkaian acara publik, kampanye edukatif, serta konferensi pers untuk mengenalkan layanannya di Indonesia.

Ilustrasi data pribadi

Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockhoto

Meski begitu, TFH memahami teknologi yang dikenalkannya tergolong masih baru, sehingga mungkin menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak. Proses penggunaan layanan World juga diklaim dilakukan menyimpan data pribadi. TFH mengaku menyerahkan kendali penuh informasi biometrik kepada pengguna. Informasi itu tidak dapat diakses oleh World maupun pihak TFH.

"Kami memanfaatkan teknologi untuk memverifikasi keunikan individu di era AI, terlebih ketika misinformasi dan disinformasi, termasuk pencurian identitas dan deep fake, merajalela,” ujar mereka.

Negara Harus Jamin PDP Warga

Dari sini setidaknya terlihat, bahwa pemerintah mestinya tidak gagap merespons kehadiran World ID dan Worldcoin di Indonesia. Pasalnya, mereka sendiri yang membuka pintu masuk kehadiran teknologi ini di Indonesia. Maret 2025 lalu, bahkan diteken nota kesepahaman antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Tools for Humanity Corporation (TFH).

Nota Kesepahaman atau MoU itu dilakukan untuk menjajaki peluang investasi sektor digital Indonesia. Kerja sama ini berfokus pada fasilitasi investasi TFH dalam pengembangan dan produksi perangkat The Orb, sebagai alat khusus yang digunakan dalam verifikasi sistem identitas digital berbasis kecerdasan buatan. Tak lain tak bukan, yakni World ID.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, lewat keterangan di laman resmi, menegaskan bahwa investasi di sektor digital sejalan dengan Visi Digital 2045 yang bertujuan menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan kolaboratif. Sementara Damien Kieran, sebagai Chief Legal and Privacy Officer TFH, menyoroti potensi besar Indonesia dalam ekosistem digital global.

Kantor Kementerian Investasi

Kantor Kementerian Investasi/BKPM. (FOTO/Yohanes Hasiholan)

“Dengan dukungan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, kami berkomitmen untuk mengeksplorasi peluang perakitan Orb di Indonesia, tidak hanya untuk pasar domestik tetapi juga untuk kawasan Asia Tenggara,” kata Damien seperti dilansir di laman BKPM.

Masih dalam keterangan yang sama, TFH juga telah hadir di Indonesia sejak Februari 2025, melalui peluncuran Orb di Jakarta. Melalui MoU ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bakal memberikan dukungan dalam hal fasilitasi proses perizinan investasi, serta membantu TFH mengidentifikasi insentif yang tersedia sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, TFH telah mengidentifikasi mitra industri lokal yang berpotensi mendukung produksi Orb, melakukan investasi dalam pengembangan fasilitas produksi, sekaligus memberikan dukungan teknis dan pelatihan bagi mitra lokal.

Namun, betulkah TFH dengan layanan World App yang mereka bawa, baru mendarat ke Indonesia sejak Februari lalu? Berdasarkan laporan, barangkali tidak demikian.

Setidaknya menurut laporan investigasi yang dilakukan New York Times (Massachusetts Institute of Technology) Technology Review, yang terbit pada 6 April 2022. Dalam laporan itu, perwakilan Worldcoin ternyata sudah hadir di sedikitnya 20 desa di Jawa Barat. Mereka hadir untuk mengumpulkan data biometrik siswa dan penduduk desa dengan iming-iming terdapat imbalan seperti uang tunai.

Dalam laporan itu, tertulis, setidaknya selama sesi 45 menit, di salah satu sekolah di Jawa Barat, perwakilan Worldcoin sibuk mendaftarkan belasan siswa dan membantu mereka mengunduh aplikasi hingga melakukan pemindaian biometrik terhadap siswa. Mereka juga memberikan informasi tentang mata uang kripto Worldcoin dan menginformasikan peserta soal memberikan atau mencabut persetujuan.

Salah seorang kepala sekolah menyatakan seorang pejabat tingkat kecamatan memintanya menyiapkan sekolah untuk lokasi sosialisasi Worldcoin. Ia dijanjikan Rp2 ribu per orang jika ada yang melakukan pemindaian retina mata. Total, ia memperkirakan mengantongi Rp340 ribu dari 170 orang yang berhasil dipindai.

Uang itu ditengarai berasal dari perusahaan bernama PT Sandina Abadi Nusantara, yang didirikan pria bernama Muhammad Reza Ichsan. Perusahaan itu memang berbadan hukum di Indonesia. Menurut laporan MIT Technology Review, ia mengoperasikan perusahaan itu bersama ibunya, yang bertugas mengontak pejabat pemerintah dalam mengkoordinasikan rekrutmen pengguna Worldcoin.

Kepada MIT Technology Review, Ichsan menegaskan pihaknya tidak membayar orang desa. Namun, perusahaannya memang memiliki dana operasional untuk orang yang membantu mengumpulkan warga di lapangan.

Menanggapi pertanyaan soal pemberian uang kepada pejabat desa, perwakilan Worldcoin mengatakan, mereka tidak mengetahui insiden tersebut dan menyebutnya "terisolasi". Dalam laporan itu, mereka berjanji meluncurkan penyelidikan untuk mempelajari lebih lanjut kasus di Jawa Barat.

Dalam laporan New York Times baru-baru ini, memang dinyatakan bahwa proyek World ini diluncurkan dua tahun lalu secara internasional, dan menyasar negara-negara berkembang seperti Kenya dan Indonesia. Perusahaan ini juga berhasil mengumpulkan sekitar 200 juta dolar dari para investor, termasuk Andreessen Horowitz dan Khosla Ventures.

Laporan itu mencatat, setidaknya sekitar 26 juta orang telah mendaftar dalam aplikasi World sejak diluncurkan dua tahun lalu. Sementara itu, sudah sekitar 12 juta orang menerima pemindaian Orb untuk memverifikasi diri mereka sebagai manusia.

Namun, pengumpulan data biometrik yang dilakukan World telah menghadapi pertentangan berbagai pihak. Termasuk sudah dilarang dan diselidiki di beberapa negara, termasuk Hong Kong dan Spanyol. Ada juga dugaan penipuan dan eksploitasi pekerja yang terkait dengan sistem reward berbasis kripto tersebut.

Kepala Divisi Keamanan Digital SAFEnet, Daeng Ipul, menyatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi tentu berpotensi terjadi karena World App mengumpulkan data biometrik yang menurut Komdigi belum terdaftar sebagai PSE. Bahaya dari penyalahgunaan data biometrik ini dapat berupa akses ilegal ke akun pribadi atau sistem privat berupa pencurian identitas yang akan merugikan warga.

Menurutnya, pemerintah sebagai pemegang dan pelaksana aturan perlu mengetahui lebih dalam tentang proses dan maksud dari pengumpulan data biometrik yang dilakukan World di Indonesia. Di sisi lain, pembentukan lembaga pengawas PDP independen menjadi sangat mendesak sebagai mandat dari UU PDP.

“Apalagi sampai saat ini kita melihat begitu banyak pelanggaran dan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi di Indonesia,” kata Ipul kepada wartawan Tirto, Selasa (6/5/2025).

Baca juga artikel terkait TEKNOLOGI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty