Menuju konten utama

Worldcoin Resmi Dilarang Beroperasi di Seluruh Kota Bekasi

Pemkot Bekasi mencatat ada 3 kantor Worldcoin yang beroperasi di Kota Bekasi dan langsung ditutup setelah mengetahui mereka beroperasi tanpa izin.

Worldcoin Resmi Dilarang Beroperasi di Seluruh Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan keterangan pers kepada para wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5/2025). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang seluruh aktivitas operasional perusahaan Worldcoin di wilayahnya. Keputusan ini diambil setelah perusahaan yang sempat menarik data retina mata penggunanya tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan, seluruh kegiatan usaha di Kota Bekasi harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Enggak ada [izinnya]. Jadi memang sama sekali tidak izin dan beritanya itu kan juga kami terima juga berita berdasarkan media sosial,” ujar Tri Adhianto di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/5/2025).

"Kalau sepanjang, semua kan ada aturannya. Sepanjang tidak sesuai dengan ketentuan, ya mereka tidak boleh melakukan usaha karena usaha itu kan harus ada legal. Legal itu ditentukan dengan perizinan," lanjutnya.

Tri menyebut, ada tiga titik kantor Worldcoin yang beroperasi di Kota Bekasi, yakni di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Rawalumbu, dan Harapan Indah. Setelah mengetahui bahwa kantor tersebut beroperasi tanpa izin, Tri langsung memerintahkan jajarannya untuk menutup semua kantor Worldcoin.

"Jadi responsnya tentu kita bergerak cepat, begitu ada informasi [tidak adanya izin], jajaran Diskominfo dan juga Satpol PP melihat secara langsung perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Juanda dan sudah kami lakukan dan ada penutupan di sana, jadi sudah tidak beroperasional lagi," kata Tri.

Terkait keamanan data warga yang sudah melakukan aktivasi retina, Tri mengimbau agar warga segera melapor ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

"Nah, ini kan kita sedang lagi mengimbau kepada warga masyarakat yang hari ini mereka melakukan aktivasi retina itu. Kemudian untuk melaporkan kepada Diskominfo kita," ungkap Tri.

Pelaporan ini dinilai penting agar Pemkot Bekasi memiliki data dasar yang bisa digunakan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

"Ya kita mengimbau seperti itu. Supaya kita memiliki data. Supaya kita memiliki basis data yang kemudian mungkin bisa kita laporkan juga kepada Diskominfo [dan] Komdigi,” tambahnya.

Tri juga memastikan, hingga saat ini Pemkot Bekasi belum mengetahui jumlah warga Bekasi yang telah mendaftar atau memberikan data retina ke Worldcoin.

"Sampai hari ini kita belum tahu," ucapnya.

Lebih lanjut, Tri menegaskan Pemkot Bekasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu arahan lebih lanjut dari Kemkomdigi.

"Jadi kami tentu akan terus memantau perkembangan dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk kemudian kami mendapatkan arahan apa yang kemudian langkah-langkah yang perlu kami lakukan dalam rangka melindungi warga masyarakat kota Bekasi," pungkas Tri.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi sudah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (4/5/2025).

Baca juga artikel terkait APLIKASI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher