tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil pengelola penyedia layanan Worldcoin dan WorldID. Pemanggilan dilakukan lantaran dua penyedia layanan itu diduga melakukan aktivitas ilegal kepada masyarakat.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, berujar bahwa kementeriannya turut mendapatkan masukan dari masyarakat agar pengelola Worldcoin dan WorldID diperiksa.
"Atas masukan masyarakat, kami suspend [Worldcoin dan WorldID]. Mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
"Karena banyak masukan dari masyarakat, kami suspend terlebih dahulu sambil menunggu penjelasannya," lanjut dia.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya belum mengungkapkan kapan tepatnya Kemkomdigi akan memanggil pengelola Worldcoin dan WorldID. Akan tetapi, dia memastikan pemanggilan bakal berlangsung secepatya.
"Dalam waktu singkat. Pak Dirjen [Pengawasan Ruang Digital] yang tahu persisnya [kapan pengelola dipanggil]," tutur Meutya.
Diberitakan sebelumnya, Kemkomdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait kedua layanan milik Sam Altman itu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta Pusat, dikutip Antara, Minggu (4/5/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































