Menuju konten utama

WNI Temanggung Korban Penyekapan Masih di Safe House Malaysia

Ia masih harus tetap mengikuti proses hukum terhadap dua pelaku penyekapan yang merupakan warga negara Malaysia.

WNI Temanggung Korban Penyekapan Masih di Safe House Malaysia
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menjelaskan mengenai nasib PMI asal Temanggung, Seni, yang sempat menjadi korban penyekapan majikannya di Malaysia, Selasa (2/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengungkap bahwa Seni, pekerja migran Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah, yang sempat disekap oleh majikannya selama lebih dari 20 tahun, kini masih berada di Malaysia.

Ia masih harus tetap mengikuti proses hukum terhadap dua pelaku penyekapan yang merupakan warga negara Malaysia.

"Yang bersangkutan sekarang dalam otoritas Malaysia karena dia saksi korban. Jadi sekarang yang bersangkutan dalam safe house, rumah aman, dari Otoritas Malaysia. Dan dia aman," ungkap Mukhtarudin di kantor P2MI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Mukhtarudin menerangkan, KBRI di Malaysia terus melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau kondisi Seni.

Dia menjelaskan, keterangan Seni masih dibutuhkan dalam proses persidangan.

"Belum bisa dipulangkan. Oleh karena yang bersangkutan saksi korban. Harus hadir di pengadilan, harus menjadi alat bukti. Sementara majikan, dua orang juga sudah ditangkap oleh Otoritas Malaysia. Dan sekarang berproses hukum," ujar dia.

Lebih lanjut, Mukhtarudin menyebut, ketika semua keterangan sudah diberikan, maka Seni bisa kembali ke Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian P2MI, juga akan membantu dan memfasilitasi kepulangannya ke kampung halamannya di Temanggung.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku eksploitasi dan penyiksaan terhadap Seni adalah pasangan suami istri, Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud. Keduanya telah ditangkap oleh kepolisian Malaysia.

Diakui Mukhtarudin, korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara ilegal.

Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya sebagai seorang PMI. Mukhtarudin mengapresiasi atas respons cepat penegak hukum Malaysia yang langsung memproses laporan tersebut.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” kata Mukhtarudin.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty