tirto.id - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengungkap bahwa Seni, pekerja migran Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah, yang sempat disekap oleh majikannya selama lebih dari 20 tahun, kini masih berada di Malaysia.
Ia masih harus tetap mengikuti proses hukum terhadap dua pelaku penyekapan yang merupakan warga negara Malaysia.
"Yang bersangkutan sekarang dalam otoritas Malaysia karena dia saksi korban. Jadi sekarang yang bersangkutan dalam safe house, rumah aman, dari Otoritas Malaysia. Dan dia aman," ungkap Mukhtarudin di kantor P2MI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Mukhtarudin menerangkan, KBRI di Malaysia terus melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau kondisi Seni.
Dia menjelaskan, keterangan Seni masih dibutuhkan dalam proses persidangan.
"Belum bisa dipulangkan. Oleh karena yang bersangkutan saksi korban. Harus hadir di pengadilan, harus menjadi alat bukti. Sementara majikan, dua orang juga sudah ditangkap oleh Otoritas Malaysia. Dan sekarang berproses hukum," ujar dia.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menyebut, ketika semua keterangan sudah diberikan, maka Seni bisa kembali ke Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian P2MI, juga akan membantu dan memfasilitasi kepulangannya ke kampung halamannya di Temanggung.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku eksploitasi dan penyiksaan terhadap Seni adalah pasangan suami istri, Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud. Keduanya telah ditangkap oleh kepolisian Malaysia.
Diakui Mukhtarudin, korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara ilegal.
Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya sebagai seorang PMI. Mukhtarudin mengapresiasi atas respons cepat penegak hukum Malaysia yang langsung memproses laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” kata Mukhtarudin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























