Menuju konten utama

WN Inggris Tertangkap Simpan Kokain Rp6 Miliar di Hotel Bali

Tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang yang dipanggil Mic Bro.

WN Inggris Tertangkap Simpan Kokain Rp6 Miliar di Hotel Bali
Penangkapan tersangka WN Inggris yang menyimpan kokain di kamar hotel, Legian, Kuta. FOTO/Humas Polresta Denpasar

tirto.id - Seorang warga negara (WN) Inggris berinisial BJS (52) ditangkap polisi usai menyimpan narkotika jenis kokain seberat 1.419,79 gram, dengan nilai taksiran mencapai Rp6 miliar. Tersangka dibekuk di sebuah hotel yang terletak di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (14/02/2026) pukul 10.50 WITA.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo Daniel Simatupang, menyebut tersangka diamankan usai petugas menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Legian. Pada penyelidikan tanggal 14 Februari 2026, polisi melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan di depan hotel yang terletak di Jalan Lebak Bene.

"Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, tetapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka. Ditemukan lima plastik klip besar berisi kokain dengan berat bersih 1419,79 gram," ujar Leonardo dalam keterangan persnya, Rabu (25/02/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang yang dipanggil Mic Bro. Tersangka masuk ke Bali pada tanggal 20 Desember 2025 karena diminta oleh Mic Bro untuk menerima paket di tempat tinggalnya dari seseorang.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Desember 2025, datanglah dua orang yang tidak dikenal ke hotel tempat tersangka menginap untuk pertama kalinya dengan membawa tas belanja berisi kokain dan dua buah timbangan.

"Kedua orang tersebut menyuruh untuk menyimpan karena nanti akan ada orang yang mengambilnya. Kemudian tersangka menerima dan menyimpannya di dalam hotel. Tersangka diberikan uang tunai Rp10 juta sebagai uang saku menyimpan kokain tersebut," jelas Leonardo.

Tersangka sempat berpindah hotel beberapa kali, sebelum pindah ke hotel yang berada di kawasan Legian tersebut. Dia menyimpan kokain itu dalam sebuah tas koper yang diletakkan di dalam lemari pakaian. Selain itu, tersangka juga sempat mengonsumsi kokain tersebut.

"Tersangka mengambil sedikit paket kokain untuk dikonsumsi dengan cara mencampur dengan soda, kemudian direbus sehingga mengeras dan berbentuk padat. Tersangka juga menggunakannya untuk merokok menggunakan pipa besi, sisanya dibungkus dengan kertas putih dan disimpan dalam kotak hitam di dalam koper," ungkap Leonardo.

Oleh Mic Bro, tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar Hongkong atau sekitar Rp100 juta. Mic Bro juga sempat mengirimkan uang tersebut sebanyak 10 kali dengan masing-masing transaksi bernilai 2.000 dolar Hongkong. Namun, semuanya sudah habis digunakan oleh tersangka untuk penyewaan hotel dan makan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Reporter: Sandra Gisela
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Farida Susanty