Menuju konten utama

Wiranto Tegaskan Tak Ada Izin Aksi Massa Jelang Sidang MK 27 Juni

Menkopolhukam Wiranto menegaskan tidak ada massa yang diizinkan melakukan demonstrasi di sekitar Gedung MK menjelang putusan sengketa Pilpres 27 Juni.

Wiranto Tegaskan Tak Ada Izin Aksi Massa Jelang Sidang MK 27 Juni
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak ada izin untuk melakukan demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres, 27 Juni.

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut Wiranto, apabila demonstrasi tersebut dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

"Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," katanya.

Jika ada demonstrasi, lanjut dia, demonstrasi itu ada sponsor dan penggerak di belakangnya.

Mantan Panglima ABRI (TNI) itu menyatakan aparat berwajib akan menangkap penanggung jawab demonstrasi tersebut.

Sebelumnya, saat menghadiri rapat di Badan Anggaran DPR RI, Selasa (25/6/2019), Wiranto mengatakan polisi melarang adanya demonstrasi di sekitar MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional.

Apalagi jika demonstrasi berakhir dengan kericuhan yang membahayakan kepentingan umum seperti pengalaman sebelumnya di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21-22 Mei.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum mengatur penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas.

Namun, penyampaian pendapat di muka umum itu dikecualikan dilakukan di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer dan rumah sakit.

Selain itu, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional dan pada hari besar nasional.

Penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum itu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH