tirto.id - Menkopolhukam Wiranto, merespons ucapan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf (Mualem) yang menyebut lebih baik Aceh untuk melakukan referendum, alias melepaskan diri dari Indonesia.
Wiranto mengatakan dirinya baru saja selesai melakukan rapat terbatas untuk membahas adanya gerakan referendum, khususnya di Aceh.
Ia mengatakan bahwa dalam khazanah hukum di Indonesia, istilah "referendum" sudah tidak berlaku lagi karena beberapa peraturan yang sebelumnya sempat membahas hal tersebut telah dibatalkan.
"Masalah referendum itu dalam khazanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, enggak ada, karena beberapa keputusan-keputusan baik TAP MPR maupun UU, itu sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan," katanya saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jumat (31/5/2019).
Wiranto memberi contoh bahwa terdapat TAP MPR Nomor 8 tahun 1998, yang akhirnya mencabut TAP MPR Nomor 4 tahun 1993 tentang Referendum.
Tak hanya itu, lanjut Wiranto, UU Nomor 6 tahun 1999 juga terbit sebagai bentuk pencabutan UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum.
"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan pada International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini, ini juga enggak relevan," kata Wiranto.
Menurutnya hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum. "Seperti Timor-Timor ya. Saya kira enggak ada. Ya itu sebatas wacana," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa akan ada langkah tegas bagi siapa pun yang masih mencoba melakukan referendum, meski sudah tak ada aturan hukum yang bisa mengakomodir.
"Oh, iya, pasti [ada langkah tegas]. Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi biar aja lah," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Irwan Syambudi