tirto.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah undang-undang merupakan hal yang wajar, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Wacana ini kembali mencuat usai polemik penanganan perkara suap Basarnas yang menyeret sejumlah anggota TNI aktif.
"Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Saya kira UU 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," kata Wapres di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (4/8/2023).
Oleh karena itu, Wapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang merupakan hal tepat.
Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut karena ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.
“Saya kira silakan terus berjalan (revisi UU Nomor 31) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” jelas Wapres.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Ya kita catat. Kita catat dulu untuk dipertimbangkan," kata Mahfud di kediaman resmi wapres Jakarta pada Rabu, (4/8/2023).
Usulan untuk merevisi UU No 31 tahun 1997 tentang peradilan militer muncul pasca kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," ujar Mahfud.
Namun Mahfud sepakat revisi UU tentang peradilan militer perlu segera dibahas.
"Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," ungkap Mahfud.
Sejumlah pihak mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.