tirto.id - Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan, pengaturan terkait restorative justice (RJ) akan dituangkan secara rinci lewat dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Eddy Hiariej, meskipun prinsip dasar RJ memang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), namun teknisnya tetap harus dibuat terpisah.
“Bagaimana pengaturan restorative justice? Selebihnya, ini kita akan formulasikan di dalam peraturan pemerintah akan diatur lebih rinci,” ujar Eddy dalam Diskusi dan Debat Terbuka Rancangan KUHAP yang disiarkan melalui kanal Youtube YLBHI, Sabtu (9/9/2025).
Eddy mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang tak setuju ada undang-undang restorative justice. Dia beralasan, restorative justice itu merupakan suatu pendekatan.
“KUHP itu disusun berdasarkan keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif. Kalau ada undang-undang restorative justice, maka nanti ada undang-undang tentang rehabilitatif justice. Maka akan ada undang-undang tentang korektif justice,” katanya.
“Bagi saya, itu dimasukkan saja ke dalam KUHAP, namun teknisnya itu harus dibicarakan di dalam peraturan pemerintah,” sambung Eddy.
Menanggapi hal ini, aktivis HAM, Haris Azhar, mengkritisi praktik RJ yang ada saat ini, yang menurutnya kerap digunakan secara manipulatif. Dia menyebut harus adanya pengungkapan kebenaran sebagai pintu utama RJ, di samping pemulihan korban, perbaikan regulasi, dan pemberian sanksi kepada pelaku.
“Dia harus berbasis pada kebenaran. Ada truth dan ada yang diungkap meskipun dia pasti di penyelidikan. Karena penyelidikan pun sudah makan duit negara. Kalau pake pendekatan hukum administrasi negara, udah pake duit negara,” katanya.
Haris juga meminta agar batasan RJ dimasukkan langsung dalam KUHAP, bukan hanya di PP. Hal ini menurutnya demi menghindari celah hukum.
“Karena kalau nunggu PP, ya ini kan modus juga ya. Nanti kita akan bicara soal hukum acara legislasi. Karena menurut saya restoratif itu dia makomnya, standarnya. Itu udah kaidah. Dia bukan varian dari hukum acara saja. Nah, batasannya itu menjadi penting,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























