Menuju konten utama

Wamenkum: RUU KUHAP Tak Selesai 2025, Tahanan Bisa Dibebaskan

Eddy mengingatkan bahwa KUHP juga akan berlaku pada Januari 2026 sehingga RUU KUHAP perlu disahkan agar penegak hukum tak kehilangan legitimasi penindakan.

Wamenkum: RUU KUHAP Tak Selesai 2025, Tahanan Bisa Dibebaskan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi wakil menteri untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy O.S. Hiariej, meminta agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 2025. Eddy beralasan, ada potensi seluruh tahanan di kepolisian dan kejaksaan dibebaskan bila revisi KUHAP tak segera tuntas, apalagi KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026.

Menurutnya, jika revisi KUHAP tidak tuntas segera, ada potensi seluruh tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan. Terlebih, KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026.

"Terkait RUU prioritas 2026, Pimpinan Yang Mulia, ada beberapa yang mungkin perlu kita catat bersama, seperti misalnya nomor 4, RUU tentang Perubahan atas KUHAP, yang ada pada Komisi III, kemudian RUU Penyesuaian Pidana usulan pemerintah yang ada pada poin 60, kemudian tentang Pelaksanaan Pidana Mati pada poin 59 halaman 15, ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025," kata Eddy dalam rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

"Karena KUHP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026. Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian kejaksaan bisa dibebaskan," sambungnya.

Eddy menjelaskan, Pasal 21 Ayat 4 KUHAP lama mengatur syarat objektif penahanan yang selama ini digunakan aparat penegak hukum. Jika aturan tersebut tidak segera diperbarui, maka aparat akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa.

“Jadi memang ini menjadi catatan dari kami, termasuk di dalamnya adalah UU tentang penyesuaian pidana yang harus kita selesaikan pada 2025 dan itu masuk pada Komisi III,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan memastikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilaksanakan secara paralel dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Bob menyebut pembahasan kedua RUU tersebut berjalan beriringan karena KUHAP akan menjadi pondasi untuk RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, katanya, RUU KUHAP memiliki tantangan lantaran harus berjalan beriringan dengan KUHP baru yang akan diberlakukan 1 Januari 2026.

“Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP. KUHP tanggal 1 Januari tahun 2026 harus berlaku,” ucapnya.

“Nah itu harus seirama. Maka dengan percepatan ini diperlukan juga bagaimana perampasan aset ini karena terkait dengan acara, juga harus punya pondasi yang kuat di KUHP kita tadi. Jangan sampai nanti salah arah,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher