Menuju konten utama

Wamendikdasmen Minta PDIP Kawal Sekolah Gratis di DPR

Fajar menambahkan bahwa Kemendikdasmen akan taat terhadap putusan MK tersebut.

Wamendikdasmen Minta PDIP Kawal Sekolah Gratis di DPR
Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis PP Muhammadiyah Fajar Riza Ul Haq menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi wakil menteri untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan apresiasi terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai politik yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis.

“Saya ingin mengapresiasi, saya rasa ini PDIP adalah partai pertama yang secara resmi menggelar diskusi mengenai putusan MK yang mahapenting ini. Jadi, itu membuktikan bahwa PDIP adalah suluh perjuangan kaum wong cilik. Itu apresiasi pertama kami kepada PDI Perjuangan,” kata Fajar dalam Seminar Nasional bertema “Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing” di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Fajar juga berharap para anggota DPR dari PDIP, khususnya di Komisi X DPR RI dan Fraksi PDIP, turut mengawal perbaikan pendidikan dasardi Indonesia dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kami juga tentu mohon dukungan, bantuan dari teman-teman PDIP di Komisi X DPR, karena bagaimanapun, parlemenlah sebagai palang pintu kita, tulang punggung kita untuk bisa memastikan amanat MK ini bisa ditunaikan sebaik mungkin,” tambahnya.

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menjadi sorotan karena menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh lagi dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri. Artinya, putusan ini memperluas kewajiban negara untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah/madrasah swasta.

Fajar menambahkan bahwa Kemendikdasmen akan taat terhadap putusan MK tersebut. Terlebih, Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, telah menyampaikan hal itu dalam beberapa kesempatan.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH GRATIS atau tulisan lainnya dari Faisal Bachri

tirto.id - Flash News
Reporter: Faisal Bachri
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi