tirto.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi’i, mengaku tidak tahu mengenai kabar penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/8/2025) sore.
Syafi’i mengatakan, di ruangan tempat ia bekerja tidak terlihat ada penyidik dari KPK. Ia memilih tak mau komentar banyak terkait kabar itu.
“Oh saya enggak tahu, saya hari ini di ruangan saya, ruangan saya, kan, di sana. KPK nggak ke sana. Jadi saya nggak tahu apa yang KPK lakukan,” ujar Syafi’i kepada para wartawan di Gedung Kemenag, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu.
Meski begitu, Syafi’i menyebut Kemenag akan membantu proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dengan memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan secara transparan.
“Tak ada yang bisa ditutupi. Kalau aparat penegak hukum sudah bekerja kan mesti semuanya harus dibuka. Enggak boleh ditutupi dong,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lokasi pada Rabu sore sekira pukul 17.01 WIB, suasana di depan Kantor Ditjen PHU Kemenag masih tampak lengang.
Di area lobi utama, hanya tampak para pegawai Kemenag yang keluar dari dalam gedung untuk pulang ke tempat tinggalnya masing-masing.
Sesekali, sejumlah petugas keamanan Kemenag tampak berjaga di depan pintu masuk lobi utama.
Sebelumnya diberitakan, KPK membenarkan saat ini tengah berlangsung penggeledahan di kantor Ditjen PHU Kemenag pada Rabu sore.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2023-2024 di Kemenag.
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























