tirto.id - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan aksi pemalakan dilakukan sejumlah pengusaha kerap terjadi di berbagai provinsi, tidak hanya di wilayah Banten. Hal ini merespon aksi pemalakan yang dilakukan sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) asal Cilegon terhadap proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon, Banten.
“Berbicara dalam konteks nasional yang sudah berbulan-bulan, situasi ini banyak terjadi, tidak hanya di Provinsi Banten, tapi banyak di provinsi lain juga,” kata Todotua di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Pemerintah sendiri menyesali adanya aksi pemalakan yang menimpa Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Oleh karenanya pihaknya mendorong kepolisian untuk turut serta dalam proses penegakan hukumnya. Sebab aksi tersebut dapat berpengaruh terhadap iklim investasi.
“Berbicara pertumbuhan investasi disitu banyak PR (pekerjaan rumah) besar yang menjadi tantangan terhadap investasi yang ada di negara kita. Khususnya yang paling utama berbicara terhadap kondusifitas daripada investasi itu tersebut,” katanya.
Dia memastikan pemerintah akan terus memantau proses penanganan kasus tersebut ke depannya. Mengingat ini sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan jaminan yang baik terhadap jalannya investasi dalam negeri agar tetap kondusif dan kompetitif.
Todotua juga mengimbau kepada seluruh komponen bangsa, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), serta pelaku usaha baik secara nasional maupun daerah, untuk melakukan konsolidasi bersama.
“Tujuan utamanya, investasi ini harus kita jaga dan kedepannya tidak ada lagi, karena setelah ini terhadap provinsi lain akan kita konsolidasikan, kita akan pakai mekanisme yang sama. Di luar itu, maka tindakan hukum yang akan bergerak,” kata Todotua.
Sebagai informasi saja, Todotua melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Banten, Polda Banten, perwakilan Kadin, hingga direksi Chandra Asri untuk menindaklanjutan kasus tersebut. Todotua menyebut hal ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rosan Perkasa Roeslani.
“Pertemuan ini memang dilakukan, diinisiasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi karena kami mendapat perintah dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri (Rosan) sekarang yang juga berada di luar untuk memfasilitasi terhadap kejadian insiden yang ada di wilayah Cilegon,” kata Todotua.
Sementara itu, Legal and External Affairs Director PT Chandra Asri Alkali, Edi Rivai mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak berkepentingan yang turut menangani kasus pemalakan proyeknya.
“Kami dari Chandra Asri sekali ucapkan terima kasih telah memfasilitasi dengan baik dan tentu Candra Asri terus berkomitmen untuk berinvestasi Indonesia memastikan pertumbuhan 8 persen ini dapat dicapai,” ucap Edi.
Dalam kesempatan yang sama, Edi juga melayangkan permohonan maaf atas dugaan pemalakan proyek pabrik CA-EDC milik perusahaannya itu yang sempat menimbulkan kegaduhan. Edi pun berharap kejadian serupa yang menimpa perusahaannya tidak terulang kembali.
“Kami juga mohon maaf kiranya kemarin-kemarin dengan adanya proyek ini membuat sedikit lumayan kegaduhan demikian, terima kasih banyak,” ujar Edi.
Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan pihaknya akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan yang dilakukan oleh oknum KADIN Kota Cilegon, beserta afiliasinya, yang terakait dengan video tersebut.
Apabila terbukti ada pelanggaran, KADIN akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan terhadap KADIN Cilegon.
"KADIN Indonesia menolak dengan tegas segala bentuk tekanan, intimidasi atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia," ujarnya seperti dikutip dari unggahan Instagram @kadin.indonesia.official, Rabu (14/5/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































