Menuju konten utama

Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri ke KPK dan Langsung Diperiksa

Walikota Blitar Samanhudi Anwar menyerahkan diri ke KPK pada Jumat malam (8/6/2018).

Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri ke KPK dan Langsung Diperiksa
Petugas menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/6/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (8/6/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Samanhudi mendatangi Gedung KPK, Jakarta pada sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat malam. Wali Kota Blitar periode 2016-2021 itu pun langsung diperiksa oleh penyidik setelah mendatangi Gedung KPK.

"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Penyidik KPK," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Febri mengatakan KPK mengapresiasi kedatangan politikus PDIP itu. Selain itu, KPK juga mendapat kabar bahwa Bupati Tulungagung Syahri Mulyo segera ikut menyerahkan diri. Tim mendapat informasi kalau partai sudah mendesak Syahri untuk menyerahkan diri ke KPK.

Syahri Mulyo merupakan Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Dia kembali maju di Pilkada Tulungagung 2018 sebagai kandidat petahana dengan diusung oleh koalisi PDIP dan Partai Nasdem.

"Kami juga mendapat informasi partai sudah mengimbau agar yang bersangkutan [Syahri] menyerahkan diri. Sikap koperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," kata Febri.

Samanhudi dan Syahri ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus suap usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (6/6/2018).

Syahri diduga menerima suap terkait dengan proyek peningkatan jalan. Sementara Samanhudi diduga menerima suap yang berhubungan dengan proyek pembangunan sekolah.

KPK pun menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka bersama sejumlah pihak swasta, yakni Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK turut menyita uang sejumlah Rp2,5 miliar. Samanhudi diduga menerima Rp1,5 miliar terkait proyek pembangunan sekolah di Kota Blitar. Sedangkan Syahri diduga menerima suap Rp1 miliar.

KPK meyakini Bupati Tulungagung Syahri sudah menerima uang lebih dari satu kali dari kontraktor bernama Susilo Prabowo. Syahri telah menerima uang sebesar Rp500 juta pada pemberian pertama dan Rp1 miliar pada yang kedua. Sementara itu, Samanhudi mendapat suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Susilo.

Namun, dalam operasi tersebut, KPK tidak mengangkut para kepala daerah saat sejumlah tersangka dibawa ke Jakarta pada Kamis malam kemarin. KPK lalu mengimbau agar Bupati Syahri Mulyo dan Wali Kota Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri.

Sebelum kabar penyerahan diri Samanhudi muncul, Febri menyatakan penyidik KPK sedang mengejar semua pelaku dalam dua kasus tersebut, termasuk Samanhudi dan Syahri.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI JATIM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom