Menuju konten utama

Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Jawa Timur sebagai tersangka dugaan suap.

Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Ditetapkan Tersangka
Penyidik KPK menggiring terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial SP menuju kendaraan di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Irfan Anshori

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo alias SM dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar alias MSA atas kasus dugaan suap yakni di Pemkab Tulungagung dan dugaan suap di Pemkot Blitar. Suap terkait pengadaan barang dan Jasa Tahun Anggaran (TA) 2018 di kedua daerah tersebut.

Menurut wakil ketua KPK Saut Situmorang, dua kepala daerah tersebut terbukti diduga menerima suap dari Susilo Prabowo alias SP selaku kontraktor proyek. "KPK meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan dengan menetapkan tersangka yakni SM, MSA dan SP," ucap Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/6/2018).

Terdapat dua perkara berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (6/6) malam, yakni kasus dugaan suap di Pemkab Tulungagung dan kasus dugaan suap di pemkot Blitar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 24 jam pertama dan dilanjutkan dengan gelar perkara, untuk perkara di Tulungagung selain menetapkan SM Bupati Tulungagung sebagai tersangka,KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno alias SUT dan Agung Prayitno alias AP dari pihak swasta.

Untuk kasus di Pemkot Blitar, selain menetapkan MSA Walikota Blitar, KPK juga menetapkan Bambang Purnomo alias BP dari pihak swasta. Sedangkan Tersangka SP adalah tersangka untuk dua perkara kasus sekaligus.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung dan penerimaan hadiah atau janji oleh walikota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah kota Blitar Tahun Anggaran 2018," ucap Saut.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari hasil OTT yang dilakukan pada Rabu malam. Setelah diamankan beberapa orang dan dilakukan konstruksi perkara, SP diduga memberikan suap kepada Bupati Tulungagung melalui tersangka AP sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 Miliar," ucap Saut.

Sedangkan untuk kasus di Pemkot Blitar, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari SP melalui tersangka BP senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

"Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persen akan dibagi-bagikan kepada dinas-dinas terkait," ucap Saut.

Dari kedua kasus tersebut KPK total mengamankan uang rupiah sebesar Rp2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Atas perbuatannya, SP sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan pihak penerima seperti SM selaku Bupati Tulungagung lalu AP dan SUT pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu untuk perkara di kota Blitar, yaitu MSA selaku Walikota Blitar dan BP pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI JATIM atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH