tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Ia diperiksa dalam untuk kasus dugaan suap proyek pengadaan di Kabupaten Tulungagung dan Blitar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM [Syahri Mulyo]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018).
Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek dari kontraktor Susilo Prabowo. Susilo ditangkap setelah KPK melakukan penindakan pada Rabu (6/6/2018). Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp2 miliar.
Setelah pemeriksaan, KPK juga menetapkan dua kepala daerah sebagai tersangka, yakni Walikota Blitar M Samanhudi Anwar dan Syahri.
Syahri diduga menerima fee proyek secara bertahap hingga Rp2,5 miliar sementara Samanhudi diduga menerima Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar.
Selain memeriksa Maryoto, hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hendry Setiawan, Sekretaris Daerah Pemkab Tulungagung Indra Fauzi dan Syahri Mulyo sendiri. Syahri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri