tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 8 lokasi di Blitar dan Tulungagung selama 2 hari sejak Rabu (3/7/2018). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara korupsi yang melibatkan dua kabupaten itu.
"Dalam 2 hari kemarin tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di 8 lokasi di Tulungagung dan Blitar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Penggeledahan pertama digelar di daerah Tulungagung pada Selasa (3/7/2018). Penyidik menggeledah 5 tempat yakni:
1. Rumah Sutrisno (Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung)
2. Rumah Agung Prayitno (Tim Sukses Syahri Mulyo)
3. Rumah Sukarji (Kabid PUPR Kabupaten Tulungagung)
4. Rumah Syamrotul Fuad (Kepala ULP Kabupaten Tulungagung)
5. Rumah Wahyudiana (Kasi Perencanaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung).
Dari lima lokasi tersebut, KPK menyita perangkat elektronik, dokumen kontrak dan dokumen catatan keuangan.
Sementara itu, KPK menggeledah tiga lokasi di Blitar, Rabu (4/7/2018).
1. Rumah Eko Yongtono di TGP 25C Blitar
2. Kantor Moderna, Jalan Garum Blitar Kota
3. Kantor Sarana Multi Usaha, Jalan Anjasmoro Blitar Kota.
Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen keuangan perusahaan, dan dokumen catatan kerja perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo alias SM atas kasus dugaan suap yakni di Pemkab Tulungagung dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar alias MSA atas dugaan suap di Pemkot Blitar. Kedua ditetapkan tersangka karena menerima fee proyek terkait pengadaan barang dan jasa di tahun 2018.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto