Menuju konten utama

Kronologi Pengungkapan Kasus Suap di Kota Blitar dan Tulungagung

KPK akhirnya mengungkap kronologi pengungkapan kasus dugaan suap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung. Keduanya kini tersangka dan diminta menyerahkan diri.

Kronologi Pengungkapan Kasus Suap di Kota Blitar dan Tulungagung
Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Irfan Anshori

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kronologi pengungkapan kasus dugaan suap di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Penjelasan KPK ini menjernihkan kabar simpang siur yang sebelumnya beredar sejak Rabu lalu.

Dalam konferensi pers, Jumat dini hari (8/6/2018), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat komisi antirasuah pada Rabu (6/6) pukul 17:00 WIB.

Saat itu KPK mengetahui akan adanya penyerahan uang dari kontraktor proyek Susilo Prabowo (SP) kepada rekannya Agung Prayitno (AP). Uang senilai Rp1 miliar itu diserahkan isteri Susilo, Andriyani (AND) di kediamannya. Uang itu diduga bakal diberikan kepada Sutrisno alias SUT selaku Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung terkait fee proyek.

Usai penyerahan uang di kediaman Susilo, KPK kemudian bergerak menangkap Andriyani dan Agung.

"Setelah menerima uang sebesar Rp1 miliar AP meninggalkan kediaman SP. Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp1 miliar yang dimasukkan dalam kardus," ucap Saut.

Susilo sendiri saat itu tidak berada di kediamannya. Ia diketahui tengah mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar di bank Maybank sebesar Rp1,5 miliar. Susilo membawa uang itu ke toko milik rekannya bernama Bambang Purnomo (BP) di daerah Blitar. BP diduga bakal menjadi perantara pembawa uang untuk diserahkan kepada Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

"Sekitar pukul 17.10 WIB, SP kembali ke rumah saat itu tim KPK telah berada di kediaman SP," ujar Saut.

Usai menerima uang tersebut pada pukul 18.00 WIB tersangka BP tiba di rumah SP dan membawa uang senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk kardus. KPK yang masih di rumah SP langsung mengamankan mereka.

"Tim kemudian membawa SP, BP dan AND ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal," ucap Saut.

AP yang sudah diamankan oleh KPK kemudian dibawa menuju pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Ia kemudian ditemukan dengan Sutrisno selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Setelah itu keduanya kemudian digelandang ke Polres Blitar.

"AP dibawa tim menuju pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan SUT pada pukul 17.39 WIB. Tim kemudian membawa AP dan SUT ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan," ucap Saut.

KPK kemudian memeriksa kelima orang tersebut di Polresta Blitar pada Rabu malam. Pada Kamis 7 Juni 2018 mereka kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di gedung KPK pada pukul 21.12 WIB.

Bagaimana Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar diduga terlibat dalam kasus ini?

Saut menjelaskan, setelah kelima tersangka tiba di gedung KPK, petugas lantas menggelar kontruksi perkara. Dari situ KPK menemukan adanya aktor lain yang diduga terlibat yakni Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar.

"Kepada bupati Tulungagung diduga ada pemberian oleh SP kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung," ucap Saut.

Dari konstruksi perkara KPK menemukan, tersangka SP adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2014 hingga 2018. Bahkan diduga pemberian SP kali ini adalah pemberian ketiga kalinya. Sebelumya Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo alias SM diduga telah menerima pemberian dana sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan untuk perkara kedua yakni dugaan pemberian suap kepada Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar modusnya hampir sama.

"Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari SP melalui BP senilai Rp1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar," ucap Saut.

Menurut Saut, fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk walikota dari total fee 10 persen sebagaimana mereka sepakati. Sedangkan 2 persen sisanya akan dibagi-bagikan kepada dinas-dinas terkait.

Pada kedua perkara tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar, bukti transaksi pemberian dan catatan proyek.

Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pertama dan gelar perkara KPK akhirnya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kemudian untuk Wali Kota Blitar, diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran (TA) 2018.

Lantaran sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, KPK lantas menetapkan enam tersangka dari Tulungagung dan Blitar .

Untuk perkara di Tulungagung KPK menetapkan tersangka kepada SM, AP, SUT dan SP. Sedangkan untuk perkara di Blitar, KPK menetapkan status tersangka kepada MSA, BP dan SP. Dengan demikian SP dijadikan tersangka di dua kasus sekaligus.

SP yang diduga menyuap dua kepala daerah disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga menerima suap di Tulungagung seperti SM, AP, dan SUT disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun untuk perkara di Kota Blitar, yaitu MSA selaku Wali Kota Blitar dan BP selaku swasta pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini belum memeriksa Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. KPK meminta kedua kepala daerah ini untuk segera menyerahkan diri sebelum dimasukkan ke daftar pencarian orang.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI JATIM atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH