Menuju konten utama

Wali Kota Blitar & Bupati Tulungagung Diminta Segera Serahkan Diri

KPK meminta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung untuk menyerahkan diri karena sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Wali Kota Blitar & Bupati Tulungagung Diminta Segera Serahkan Diri
Penyidik KPK menggiring terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial SP menuju kendaraan di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Irfan Anshori

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk segera menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Jumat dini hari (8/6/2018) menyampaikan, berdasarkan keterangan para pihak yang diamankan KPK dan adanya barang bukti maka KPK memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Dalam dua perkara tindak pidana korupsi ini, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan bupati Tulungagung dan Walikota Blitar sebagai tersangka," ucap Saut.

Lantaran itu, Saut Situmorang meminta kedua kepala daerah di Jawa Timur itu untuk segera menyerahkan diri.

"Sehingga KPK menghimbau agar Bupati Tulunagung dan Walikota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Menurut Saut, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua daerah Jawa Timur, KPK menemukan ada dua perkara korupsi. Pertama adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Perkara kedua, dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar.

Atas kasus dugaan korupsi di Tulungagung, KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung, Agung Prayitno alias AP selaku pihak swasta dan Sutrisno alias SUT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung dan Susilo Prabowo alias SP selaku kontraktor.

Sedangkan untuk perkara di Blitar, KPK menetapkan tiga tersangka Walikota Blitar dan Bambang Purnomo alias BP dari pihak swasta dan juga Susilo Prabowo. Susilo tersangkut dalam dua kasus dugaan korupsi di Tulungagung dan Kota Blitar.

Saut membantah bahwa pihak KPK sempat bertemu dengan keduanya dan akhirnya mereka melarikan diri. Menurut dia, petugas KPK tidak pernah bertemu dengan dua kepala daerah tersebut. "Tadi sudah dijelaskan di sini di rumah ketemu siapa gitu, jadi bukan dia lari atau apa," ucap Saut.

Meskipun demikian, KPK hingga saat ini belum memasukkan dua kepala daerah itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK optimistis, mereka akan segera menyerahkan diri. "Belum. Tapi kan kita sudah menghimbau siapa tahu malam ini dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada lah" ucap Saut.

Dari kedua kasus ini KPK baru bisa mengamankan 4 tersangka dan menyita uang sebesar Rp2,5 miliar, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Dalam kasus ini Susilo Prabowo selaku kontraktor pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan pihak penerima seperti Bupati Tulungagung lalu AP selaku swasta dan SUT selaku Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk perkara di kota Blitar, yaitu MSA selaku Walikota Blitar dan BP selaku swasta pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI JATIM atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH