tirto.id -
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Jumat dini hari (8/6/2018) menyampaikan, berdasarkan keterangan para pihak yang diamankan KPK dan adanya barang bukti maka KPK memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Dalam dua perkara tindak pidana korupsi ini, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan bupati Tulungagung dan Walikota Blitar sebagai tersangka," ucap Saut.
Lantaran itu, Saut Situmorang meminta kedua kepala daerah di Jawa Timur itu untuk segera menyerahkan diri.
"Sehingga KPK menghimbau agar Bupati Tulunagung dan Walikota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Menurut Saut, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua daerah Jawa Timur, KPK menemukan ada dua perkara korupsi. Pertama adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Perkara kedua, dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar.
Sedangkan untuk perkara di Blitar, KPK menetapkan tiga tersangka Walikota Blitar dan Bambang Purnomo alias BP dari pihak swasta dan juga Susilo Prabowo. Susilo tersangkut dalam dua kasus dugaan korupsi di Tulungagung dan Kota Blitar.
Meskipun demikian, KPK hingga saat ini belum memasukkan dua kepala daerah itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK optimistis, mereka akan segera menyerahkan diri. "Belum. Tapi kan kita sudah menghimbau siapa tahu malam ini dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada lah" ucap Saut.
Dari kedua kasus ini KPK baru bisa mengamankan 4 tersangka dan menyita uang sebesar Rp2,5 miliar, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Dalam kasus ini Susilo Prabowo selaku kontraktor pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHP.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH